Topic
Home / Berita / Nasional / BNI Syariah Gugat Komisi Informasi Pusat

BNI Syariah Gugat Komisi Informasi Pusat

bni_syariah_101118172357dakwatuna.com – Jakarta – PT Bank Negara Indonesia Syariah menggugat secara perdata Komisi Informasi Pusat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Agenda mediasi antar-kedua pihak di pengadilan untuk mencari titik temu gagal total. Selasa lalu, 19 November 2013, sidang perdana pokok perkara tak jadi digelar karena penggugat tak hadir di ruang sidang.

“Sidang akan dilakukan lagi pekan depan,” kata kuasa hukum Komisi Informasi Pusat, Nawawi Bahrudin, saat dihubungi, Kamis, 21 November 2013.
Gugatan ini berawal dari putusan dalam sengketa informasi publik yang divonis Komisi Informasi pada 18 Desember tahun lalu. Komisi Informasi memerintahkan BNI Syariah (termohon) memberikan salinan dokumen kepada PT Rolika Caterindo (pemohon).

Menurut Komisi, BNI Syariah (termohon) tunduk kepada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sebab, saham mayoritas BNI Syariah dimiliki PT BNI Tbk, yang merupakan badan usaha milik negara. (Baca: Komisi Informasi Pusat Janji Periksa Permohonan ICW)

Sebelumnya, pada 13 Maret 2012, PT Rolika mengajukan permohonan menyelesaikan sengketa informasi kepada Komisi Informasi. Dalam putusannya, Komisi menyatakan bahwa informasi yang diminta PT Rolica adalah informasi yang bersifat terbuka bagi pemohon. “Memerintahkan termohon memberikan salinan dokumen kepada termohon paling lambat 10 hari sejak salinan putusan diterima termohon,” demikian bunyi putusan tersebut.

Salinan informasi yang diminta Direktur Utama PT Rolika, Rudy Jundani, pada 19 Januari 2012 adalah hasil verifikasi BNI Syariah terhadap perjanjian kontrak antara PT Dalle Energy dan PT Rolika. Dalle dan Rolika bekerja sama dalam proyek katering. Rolika sebagai pelaksana, Dalle sebagai pemberi order. Dalle memegang proyek katering di Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Pacitan dan Teluk Naga, Banten. Kontraknya sekitar US$ 40 juta dengan kurs Rp 9.000-an per dolar.

Rolika membutuhkan dokumen verifikasi tersebut untuk kepentingan penyelidikan di kepolisian. Soalnya, belakangan diketahui Dalle ternyata menipu. Proyek tersebut fiktif. Laporan Rolika ke polisi pada 2009 atas kasus Dalle tidak bisa dilanjutkan proses hukumnya karena hasil verifikasi itu tidak bisa diperoleh. Adapun Rolika menggunakan kontrak kerja sama dengan Dalle itu untuk mengajukan pembiayaan kredit ke Bank Syariah.

Bukannya memberikan informasi yang diminta, Bank Syariah (penggugat) dengan diwakili kuasa hukumnya, Khairul Syabanto, justru mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 September 2013. “Tergugat (Komisi Informasi) telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Khairul dalam gugatannya.

Kuasa hukum Komisi Informasi Pusat, Nawawi Bahrudin, menilai gugatan itu tak tepat. Mestinya, kata dia, penggugat mengajukan keberatan paling lambat 14 hari setelah putusan Komisi Informasi diterima.

“Keberatan bisa diajukan ke pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara. Bukan gugatan perbuatan melawan hukum,” ujar kuasa hukum yang juga menjabat Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers ini. Ucapan Nawawi merujuk pada Pasal 48 UU Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur mekanisme pengajuan keberatan bagi para pihak yang bersengketa ketika tak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi. (tempo/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Unggah Puisi di Facebook, Wanita Palestina Ini Dihukum Lima Tahun Penjara

Figure
Organization