36 Mahasiswa Al-Azhar Divonis Satu Setengah Tahun Penjara

Sisa-sisa penyerangan mahasiswa di asrama mahasiswa Al-Azhar Rabu (20/11/2013) malam. (rassd)

dakwatuna.com – Kairo. Pengadilan Pidana Ringan Nasr City, Kairo, menjatuhkan vonis penjara satu tahun setengah kepada 36 mahasiswa Al-Azhar. Hal itu setelah militer menuduh mereka telah membuat kerusuhan di dalam asrama mahasiswa dan melakukan penyerangan terhadap militer.

Ahmad Sa’ad, pengacara 36 mahasiswa tersebut, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan banding. Apalagi dirinya tidak diberi kejelasan tentang pertimbangan jatuhnya vonis tersebut dan bukti-bukti perkara ini.

Sementara itu, Syeikhul Azhar Ahmad Thayib, juga menuduh mahasiswa yang menjadi penyebab terjadinya kerusuhan di asrama mahasiswa pada hari Rabu (20/11/2013) malam kemarin. Syeikhul Azhar menyebutkan adanya beberapa mahasiswa yang hendak membakar asrama dan memprovokasi mahasiswa yang lain untuk melakukan kerusuhan. Hal itulah, menurut Syeikh, yang menyebabkan keamanan dari militer dan polisi masuk ke dalam asrama untuk menggagalkan niatan mahasiswa.

Di kota Alexandria, Kamis (21/11/2013) siang ini mahasiswa Universitas Alexandria melakukan demonstrasi besar-besaran mengecam aksi serangan militer ke asrama mahasiswa Al-Azhar yang menyebabkan meninggalnya 3 orang mahasiswa. Mereka menuntut mundurnya Syeikhul Azhar, rektor Al-Azhar, dan kepala asrama mahasiswa. (msa/dakwatuna/rassd/klmty)

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...