Topic
Home / Narasi Islam / Hukum / KUHP, Kasih Uang Habis Perkara; ke Mana Harus Mengadu?

KUHP, Kasih Uang Habis Perkara; ke Mana Harus Mengadu?

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.
Ilustrasi. (inet)
Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Saat hendak berbicara tentang hukum, tidak mudah memang. Bukan karena rumit, melainkan karena kita telah menjelma menjadi sceptic atas kepastian hukum itu sendiri. Yang ada hanya kebuntuan, yang tersisa hanya citra buram para penegak hukum yang sibuk dengan kalkulasi komisi, kurang lebih begitulah Ibu Megawati Soekarnoputri menulis dalam sebuah pengantar buku Trimoelja D. Soerjadi “Kendala Menegakkan Kebenaran dan Keadilan”.

Memang, proses reformasi dan demokratisasi yang kita harapkan, tidak akan dapat berdiri tegak dia atas pilar-pilar yang rapuh. Yang ada hanya kecemasan, kebimbangan, dan kegamangan. Yang penting “tuan” senang, semua bisa diatur asal ada uang.

Cobalah, misalkan saja kita belum muak menengok beragam jenis media massa yang ada di pertiwi ini. Setelah membaca Koran harian, mendengar radio, dan menonton berita televisi, barangkali akan tercipta satu ekspresi yang sama di tengah kemajemukan Indonesia, satu lukisan dari beragam jenis kejadian yang terjadi, hanya “geleng kepala”. “Geleng kepala” menjadi pemersatu ekspresi bangsa ini, mungkin ini jua yang kita pahami saat menerjemahkan Bhineka Tunggal Ika.

Di antara penyebab kesamaan ekspresi “geleng kepala” itu adalah suap dan pungutan liar (pungli). Suap seakan budaya dan tradisi dalam lingkungan birokrasi yang harus dijaga, diabadikan, dan dilestarikan oleh para pelakunya, sehingga tak kunjung punah. Bahkan, ia sudah menjadi darah daging dan pelumas berputarnya mesin birokrasi Negara. Partai politik telah berhasil menumbuhkan “ketidakpercayaan” rakyat, frustasi kemiskinan, yang mengakibatkan kebijakan bukan lagi kebajikan, dan statemen politik hanya akan menjadi nasi basi yang tak dihiraukan rakyat. Tidak cukup dengan partai politik, lembaga penegak hukum juga ternyata ikut berkontribusi besar dalam menumbuhkan mental skeptis masyarakat terhadap hukum dan penegak hukum itu sendiri. Maka wajar mantan hakim agung Bismar Siregar berujar “Siapa yang diberantas, siapa yang memberantas, sama-sama koruptor.” Bukankah Prof. Asikin Kusumatmadja juga pernah mengungkapkan adanya mafia peradilan yang melibatkan lima puluh persen hakim-hakim?

Sejak zaman presiden Soeharto, sejak pencanangan atas pemangkasan dan penghapusan pungli, menggambarkan jelas wajah bangsa kita, betapa suap dan pungli telah menjadi bedak favorit yang berujung pada “pertopengan” yang tidak semakin jelas. Bagaimana kini? Akankah suap dan pungli benar-benar sudah menggurita di tubuh birokrasi Negara? Akankah ia bagai tumor ganas yang akarnya sudah menjalar ke segala penjuru dan instansi? Dan akankah ia merupakan bagian dari nilai hidup yang sedang kita “hayati”?

Bagaimanapun, kita tidak bisa menutup mata begitu saja. Korupsi telah menjadi “bedak arang” wajah bangsa kita, seakan menjadi libido politik yang tak pernah turun, malah justru semakin naik dan tinggi. Suap dan pungli ternyata bukan hanya menggerogoti tubuh birokrasi Negara, namun jua telah merajalela di sektor swasta. KUHP dan UU No. 3/1971 ternyata belum menjangkau ke semua lini, khususnya swasta. Maraknya suap di bidang olahraga, terkhusus sepak bola melatarbelakangi berlakunya UU No.11/1980 tentang tindak pidana suap. Kehadiran undang-undang ini melengkapi undang-undang yang sudah ada UU No.3/1971.

Sudah menjadi rahasia umum, sejak tingkat penyidikan, orang bisa “bernegosiasi”. Baik pelapor ataupun terlapor. Pelapor misalkan, meminta agar terlapor ditangkap dan dipenjarakan. Yang terancam ditangkap meminta agar tidak ditangkap, dan yang sudah ditangkap/ditahan meminta agar tahanannya bisa ditangguhkan. Bahkan perkara yang murni pidana dikatan perkara perdata dan sebaliknya. Semua bisa diatur, asalkan ada uang. Kasih Uang Habis Perkara (KUHP)!

Lelucon yang menjadi bahan tertawaan masyarakat, yang kadang-kadang dilontarkan sendiri oleh para penegak hukum perihal mengapa orang enggan melaporkan pencurian ke polisi. “Bisa-bisa lapor kecurian kambing malahan berakibat sapinya yang hilang. Dengan suap orang ingin memenangkan perkaranya.” Tulis Trimoelja D. Soerjadi dalam bukunya Kendala Menegakkan Kebenaran dan Keadilan. Memang betul, tidak jarang kita jumpai orang yang hendak menyelesaikan konflik satu hektare tanah, harus menjual dua hektare tanahnya untuk memenangkan perkara.

Lalu Bagaimana mengatasinya? Sejujurnya tidak mudah menemukan solusi atas permasalahan yang pelik dan rumit ini. Tidak cukupnya gaji untuk memenuhi keinginan yang semakin tidak terbendung, feodalisme yang kian mewabah, dan konsumerisme di mana-mana kita jumpai. Ini juga faktor yang penting untuk kita perhitungkan. Lalu bagaimana dengan budaya korupsi yang semakin menggurita, bisa terjadi pada apa dan siapa saja. Sehingga kita akan semakin bingung dibuatnya, memberantas korupsi dari mana, oleh siapa, jika ternyata semua melakukan hal yang sama-sama. Akan amat sulit dijumpai political will yang sungguh-sungguh untuk membangun bangsa ini. Tidak hanya persentase inflasi yang akhir-akhir ini naik, tapi jua untrust masyarakat yang semakin menjelma menjadi “kutukan” atas penguasa. Kita tidak lagi menemukan figur yang dapat dipercaya, kita tidak tahu harus melapor ke mana, kita tidak lagi mengerti tentang huru-hara bangsa kita.

Sebentar lagi rakyat Indonesia akan dihadapkan kembali pada pesta demokrasi 2014, tidak sedikit para politikus yang telah mendeklarasikan diri jauh-jauh hari. Barangkali mereka mengerti dengan gejala kronis sceptic dan untrust yang sedang melanda rakyat, karenanya tidak mengapa harus mencuri start meski harus merogoh kantong terlebih dahulu. Sebenarnya ini tidak menjadi masalah, justru dengan begini rakyat punya waktu yang lebih panjang untuk mengenali pilihannya, dan melakukan kontrol dari media masa offline maupun online. Namun yang disayangkan, turbulensi media informatika yang kita agungkan di sisi lain sering menjadi ‘permainan’. Kita mungkin sudah maklum dengan berita-berita palsu atau bahkan pencitraan demi pencitraan, penipuan dan pembohongan massal sekan sesuatu yang tanpa dosa.

Karenanya, rakyat harus diberikan asupan pendidikan politik cukup, atau setidaknya punya formula sendiri untuk menentukan siapa yang pantas menjadi pemimpin bangsa ini. Hemat penulis, rakyat tidak mudah percaya dengan berita-berita bayaran atau pencitraan-pencitraan belaka, setidaknya beberapa hal berikut ini yang harus kita kita ketahui saat hendak memilih pemimpin bangsa ini: Pertama, harus tahu banyak hal yang berkaitan dengan keluarganya. Seringkali keluarga menjadi gambaran seseorang, karenanya kita harus tahu betul perihal keluarga calon pemimpin yang akan kita pilih, sehingga kita bisa menggadang-gadang apakah seseorang itu mampu menjadi good decision maker saat memimpin bangsa ini. Kedua, harus tahu track record nya. Bagaimanapun, dengan mengetahui ini setidaknya kita mengetahui potret value seseorang. Ketiga, harus tahu masa lalunya. Mulai dari tempat belajarnya sejak sekolah dasar hingga jenjang pendidikan terakhir yang ditempuhnya, karib-karibnya, dan lainnya. Selebihnya, kita bisa berdoa kiranya Tuhan memilihkan pemimpin terbaik bagi bangsa kita.

Akankah Indonesia bisa menemukan figur yang dapat dipercaya? Akankah Indonesia bisa menemukan figur yang bijaksana dan bijaksini, sehingga kita bisa kembali bangkit dan berharga di mata dunia. Semoga kita mampu menjawabnya.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Almadani Integrated Islamic Boarding School. SEBI School of Islamic Economics.

Lihat Juga

Harmonisasi Laporan Audit Bank Syariah Sebagai Tantangan Keuangan Islam di Masa Depan

Figure
Organization