Topic
Home / Berita / Daerah / FPI Laporkan Jonas Ke Polisi Karena Penistaan Agama

FPI Laporkan Jonas Ke Polisi Karena Penistaan Agama

FPIdakwatuna.com – Depok. Front Pembela Islam (FPI) Depok akhirnya melaporkan kekasih Asmirandah, Jonas Rivanno ke Polrestabes Depok, Jawa Barat. Jonas dipolisikan karena membantah telah menjadi mualaf.

Jonas Rivanno dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran hukum. Pertama, terkait penistaan agama dan kedua pembohongan publik karena telah membantah masuk agama Islam dan mengingkari telah menikahi Asmirandah.

Sayangnya, laporan FPI kurang ditanggapi Polrestabes Depok. Mereka menganggap laporan FPI lebih tepat dialamatkan ke Polres Jakarta Timur

“Katanya disuruh ke Polres Jakarta timur, tapi saya tolak. Karena kasus ini kejadiannya di Depok, tapi penyidik berpendapat karena statemen di Cibubur Jakarta Timur. Makanya mereka menyuruhnya ke Jakarta Timur,” kata Ketua FPI Depok, Habib Idrus Al Ghadri di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Kamis (14/11).

Habib Idrus mengungkapkan, Jonas Rivanno harus dipolisikan karena pernyataannya akan berdampak luas dan ditiru masyarakat. “Jika hukum tidak aspiratif, FPI akan seret Jonas,” pungkasnya.

FPI mengaku punya 10 bukti untuk menjerat Jonas secara hukum. Habib Idrus pun berharap kepolisian segera mengusut kasus ini.(jpnn/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Lahir dan besar di Jakarta, Ayah dari 5 orang Anak yang hobi Membaca dan Olah Raga. Setelah berpetualang di dunia kerja, panggilan jiwa membawanya menekuni dunia membaca dan menulis.

Lihat Juga

Din Syamsuddin: Agama Harus di Praktekkan dalam Kehidupan Sehari-hari

Figure
Organization