Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Vonis 17 Tahun Untuk Mahasiswa Penentang Kudeta

Vonis 17 Tahun Untuk Mahasiswa Penentang Kudeta

ilustrasi (inet)
ilustrasi (inet)

dakwatuna.com – Kairo. Pengadilan kudeta di Mesir menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada 12 orang mahasiswa, Rabu (13/11/2013) kemarin. Masing-masing 17 tahun penjara. Selain itu, mereka juga harus membayar denda 64 ribu pound atau sekitar 100 juta rupiah.

Tuduhan yang dikenakan kepada mereka antara lain berkumpul di tempat umum, aksi premanisme, merusak fasilitas umum, menyerang pegawai negara dan memiliki senjata tajam. Semua tuduhan itu dikenakan untuk peristiwa kekacauan di depan gedung Syeikh Al-Azhar, pada tanggal 30 Oktober yang lalu.

Pakar hukum, Husain Faruq, berkomentar bahwa vonis ini merupakan aksi balas dendam peradilan Mesir kepada para pendukung Presiden Mursi. Menurutnya, sesuai pasal 32 dalam undang-undang pidana, sebenarnya seorang terdakwa jika melakukan banyak aksi kejahatan untuk satu tujuan saja, maka vonisnya tidak dijatuhkan untuk masing-masing aksi. Tapi dia divonis dengan satu hukuman saja, yaitu untuk aksi kejahatan yang terberat.

Oleh karena itu, seandainya kejahatan 12 orang mahasiswa itu benar-benar terbukti, hukuman maksimal yang layak dijatuhkan kepada mereka adalah penjara selama 3 tahun, bukan 17 tahun. (msa/dakwatuna/fj-p/islammemo)

Redaktur: M Sofwan

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Ketua Studi Informasi Alam Islami (SINAI) periode 2000-2003, Kairo-Mesir

Lihat Juga

Para Pejabat Mesir Harus Izin As-Sisi untuk Bepergian, Termasuk Grand Syaikh Al-Azhar

Figure
Organization