Topic
Home / Berita / Nasional / Pemerintah Masih Kesulitan Terapkan Open Access

Pemerintah Masih Kesulitan Terapkan Open Access

Pipa Gas (foto: Liputan6)
Pipa Gas (foto: Liputan6)

dakwatuna.com – Harapan Pertagas dan para trader gas untuk menikmati pipa gas PGN dengan aturan Open Access, nampaknnya belum akan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Ini disebabkan pemerintah masih kesulitan dalam menjalankan aturan yang telah dibuatnya sendiri.

Pada pembukaan Sidang Dewan Energi Nasional (DEN) ke-11 pada Jumat, 8 November 2013, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengakui untuk menerapkan aturan Open Access ternyata tidak semudah membalikkan telapak tanggan.

“Ternyata tidak mudah menerapkan Open Access di jalur pipa yang eksisting. Namun  untuk pipa yang baru otomatis Open Access bisa diterapkan,”terang Jero Wacik.

Lebih lanjut Jero Wacik mengatakan pemerintah belum bisa memastikan sampai kapan Open Access ini akan diberlakukan. Pasalnnya pemerintah masih akan mengkaji ulang aturan menggenai Open Access di jalur pipa yang telah eksisting.

Menurut Jero Wacik, penerapan Open Access untuk pipa yang akan dibangung tidak akan sulit, namun untuk pipa gas yang telah lama dibangun, tentunnya akan menjadi persoalan baru. “Sebab pipa gas yang telah dibangun terlebih dahulu, tidak didisain untuk Open Access,” terang Jero Wacik.

Jero Wacik memastikan bahwa kepentingan PGN maupun Pertamina akan dipikirkan oleh pemerintah. Sebab kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah Republik Indonesia.

Nantinya pemerintah tinggal memilih mana yang terbaik bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia. “Kita akan berusaha untuk mencari jalan yang terbaik agar semua (Pertamina dan PGN) tidak teriak. Pemerintah tidak ingin ada kesan mengatur di tengah-tengah, namun yang sudah terlanjur dibangun jadi menderita,” terang Jero Wacik.

Sementara itu di tempat terpisah, Prof. Dr. Ir. Iwa Garniwa M. K., M.T., Direktur Pengkajian Energi Universitas Indonesia, mendesak agar Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mencabut Peraturan Menteri No 19 tahun 2009 yang mengatur  Open Access dan unbundling. Ini disebabkan aturan tersebut mengarah kepada liberalilasi sektor hilir migas.

“Jika ini sampai terjadi, maka pembangunan infrastruktur khususnnya di pipa gas akan terhambat. Sebab para trader tak mau membangun pipa yang menelan investasi yang besar,” tutur Iwa.

Lebih lanjut Guru Besar Teknik UI ini menjelaskan, PGN mau membangun pipa hingga ribuan kilometer dikarenakan PGN merupakan badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah dan mereka mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan gas. Sehingga investasi yang besar dapat disubsidi silang dari hasil penjualan gas.

Selain akan menghambat pertumbuhan pembangunan infrastruktur gas, menurut Iwa Open Access juga dinilai tidak sesuai dengan karakter di Indonesia. “Open Access hanya akan bisa berhasil di negara-negara yang telah memiliki infrastrktur yang baik,” terang Iwa.

Menurut Iwa, harusnnya dalam kasus Open Access ini pemerintah dapat bersikap seperti pada kasus PLN. Dimana semua penjualan listrik dilakukan oleh PLN. Bukan melalui trader. Jika ada investor yang ingin membangun pembangkit, maka mereka bisa menjual kepada PLN. Diharapkan dengan adannya sikap tersebut, monopoli secara alamiah dapat terjadi.

Seperti diketahui bersama perusahaan yang melakukan monopoli alamiah akan mencapai skala ekonominya karena dua faktor, yaitu penguasaan tertentu atas sebuah sumber daya inti atau perlindungan langsung dari pemerintah atau biasa dikenal dengan sebutan State Monopoly. Selain PLN yang menerima monopoli alamiah, Pertamina juga mendapatkannya. Pertamina mendapatkan fasilitas monopoli alamiah dalam pasar penjualan gas elpiji.

Agar infrastruktur gas dapat berkembang, Iwa meminta kepada pemerintah agar tidak membuat aturan yang terlalu liberal. Sebab aturan yang terlalu liberal akan banyak mudaratnya bagi masyarakat ketimbang manfaatnnya.

Menurut Iwa, liberalisasi itu bisa berjalan ketika infrastruktru di negara tersebut sudah matang. Ketika liberalisasi ini diberlakukan di negara yang inftastrukturnnya belum matang, maka yang nantinya akan diuntungkan adalah trader (perusahaan niaga tidak berfasilitas).

Negara yang telah berhasil menjalankan Open Access dan memiliki infrastruktur yang matang adalah Inggris. Menurut Iwa Inggris berhasil menjalankan Open Access lantaran penggembangan infrastruktur dan integrasi penggembangan kawasan industri di negara tersebut terbilang sangat baik.

Iwa melihat sampai saat ini pemerintah melalui Kementrian Perindustrian dan Kementrian ESDM tidak memiliki blue print yang jelas tentang penggembangan industri yang terintegrasi dan penggembangan infrastruktur gas.

Lebih lanjut Iwa mengatakan seharusnnya ketika pemerintah membuat regulasi, harus diikuti dengan pembangunan infrastuktur. Pemerintah dinilai selalu menggeluarkan peraturan namun sangat disayangkan tidak terintegrasi dengan baik.

“Siapa yang ingin melakukan investasi besar jika tidak ada penggembangan kawasan industri baru yang nantinnya diharapkan akan mampu mengkonsumsi gas,” terang Iwa di ruang kerjanya. (ded/dakwatuna)

 

Redaktur: Deddy S

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Buah Impor

Cina Masih Jadi Sumber Impor Nonmigas Pemerintah

Figure
Organization