Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / 22 Tahanan Perempuan Alami Siksaan Mental di Penjara Kudeta

22 Tahanan Perempuan Alami Siksaan Mental di Penjara Kudeta

Para mahasiswi yang menjadi tahanan (inet)
Para mahasiswi yang menjadi tahanan (inet)

dakwatuna.com – Kairo. Lembaga hak asasi manusia “Syihab” mengecam  penangkapan dan penahanan kaum wanita penentang kudeta. Kecaman itu berkenaan dengan penangkapan 22 gadis yang menamakan diri mereka gerakan “Jam 7 Pagi” yang dikejar-kejar dan ditangkap di Alexandria setelah melakukan aksinya berdemo di jalanan kota, Kamis (31/10/2013) yang lalu. Setelah ditangkap, mereka ditetapkan sebagai tahanan selama 15 hari untuk proses pemeriksaan. Saat ini mereka berada di penjara Ib’adiyah, Damanhur. Syihab menimpakan penguasa kudeta tanggung jawab keselamatan mereka di tahanan.

Dalam keterangannya, Syihab mengabarkan bahwa beberapa orang pengacara telah mengunjungi mereka di tahanan untuk memastikan keselamatan mereka. Mereka dalam keadaan yang baik dan kondisi mental yang kuat. Mereka mengatakan tidak mendapatkan siksaan fisik setibanya di penjara.

Namun, pada gadis “Jam 7 Pagi” yang aktif melakukan aksi-aksinya di pagi hari sebelum memulai proses belajar di kampus, ini menyatakan bahwa cara penangkapan mereka sangat menghinakan. Di penjara, mereka juga digabungkan dengan orang yang sedang menjalankan hukumannya. Setiap hari tidak ada air di toilet, dan mereka harus tidur di lantai. Adapun siksaan mental yang mereka alami adalah perasaan khawatir dengan masa depan studi mereka. Di kuliah mereka harus melaksanakan ujian rutin setiap pekan. Karena ditahan, mereka tidak bisa melaksanakan ujian tersebut. Inilah yang sangat mengganggu pikiran mereka. (msa/dakwatuna/fj-p)

Redaktur: M Sofwan

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Pesan Publik yang Dinilai Mengganggu Ketertiban Umum Didakwa 5 Tahun Penjara

Figure
Organization