Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Emirat Tunda Pengadilan Kasus “Sel Ikhwan”

Emirat Tunda Pengadilan Kasus “Sel Ikhwan”

Pengadilan Tinggi Federal di Emirat (islammemo)
Pengadilan Tinggi Federal di Emirat (islammemo)

dakwatuna.com – Kairo. Selasa (5/11/2013) kemarin, Pengadilan Tinggi Federal Emirat memutuskan untuk menunda pengadilan kasus yang dikenal media dengan nama “Sel Ikhwan” hingga tanggal 12 November.

Dalam kasus ini, ada 30 orang tersangka. 10 di antaranya warga negara Emirat, dan 20 lainnya warga Mesir. Selain itu ada 6 orang yang melarikan diri. Tuduhan yang dikenakan kepada mereka adalah membuat jaringan baru jamaah Ikhwanul Muslimin di Emirat secara tertutup, dan menjadikan Emirat sebagai salah satu sumber pendanaan jamaah Ikhwanul Muslimin di Mesir.

Para tersangka itu ditangkap dalam dua tahap penangkapan. Pertama, pada tanggal 21 November tahun lalu, pihak keamanan Emirat melakukan penangkapan terhadap 14 orang Mesir, beberapa di antaranya dokter, teknisi, dan wartawan. Lalu penangkapan berikutnya terjadi pada bulan Desember.

Pada tanggal 19 Juni yang lalu, kejaksaan Emirat mengumumkan bahwa ada sekitar 30 warga Mesir yang menjadi tersangka, dan kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Federal. Pengadilan ini mengeluarkan vonis-vonis yang tidak bisa digugat banding.

Sebelumnya, Emirat juga pernah mengadili 94 orang yang berafiliasi kepada jamaah Ikhwanul Muslimin dalam kasus yang dikenal dengan nama “Jaringan Rahasia”. Tuduhan yang dikenakan kepada mereka adalah usaha kudeta. Setelah proses panjang, akhirnya Pengadilan Federal menjatuhkan vonis bebas kepada 25 tersangka, dan penjara 7 tahun dan 15 tahun kepada tersangka lainnya.

Menanggapi hal ini, jamaah Ikhwanul Muslimin di Mesir mengatakan bahwa Ikhwanul Muslimin tidak akan mengekspor revolusi. (msa/dakwatuna/islammemo)

Redaktur: M Sofwan

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Unggah Puisi di Facebook, Wanita Palestina Ini Dihukum Lima Tahun Penjara

Figure
Organization