Topic
Home / Berita / Daerah / Duduki Al-Quran, Buruh Bangunan Disidang

Duduki Al-Quran, Buruh Bangunan Disidang

al-quran solusidakwatuna.com – Mataram.   Agus Purnomo (25), buruh bangunan yang didakwa sengaja menduduki kitab suci Al-quran di Masjid Nurul Ihzan di Lombok Barat, disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (30/10).

Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai H Budi Susilo MH SH. Sepanjang sidang, Agus lebih banyak menundukkan kepala ketika mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, B Sri Saptianingsih SH.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan pada Juli 2013 sekitar pukul 23.00 WITA, terdakwa datang menghampiri dua orang rekannya M Kafi (17) dan Heri (17) yang sedang tadarusan di Masjid Nurul Ihzan di Dusun Kebon Lelede, Desa Dasan Baru, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.

Selanjutnya terdakwa mengambil dua buah Al-quran kemudian meletakkannya di atas lantai. Sambil mengatakan kalau kitab suci itu adalah kursi, ia pun lantas mendudukinya.

Usai menduduki Al-quran selama beberapa menit, terdakwa mengambil Alquran lain, kemudian sama-sama mengaji bersama dua rekannya. “Atas perbuatannya, terdakwa melanggar pasal 177 ayat (2) KUHP, yakni menghina benda-benda untuk keperluan ibadah,” kata jaksa.

Kepada jaksa, Agus berkilah saat kejadian ia sedang pusing karena banyak masalah. Ia juga mengaku sama sekali tidak bermaksud berlaku tidak sopan atau menghina Al-quran. Agus juga mengaku menyesali perbuatannya.

Kafi yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan, saat kejadian ia tidak berani menegur Agus, walau jelas-jelas dilihatnya melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya. “Agus lebih tua dari saya, makanya saya tidak berani menegurnya. Tapi yang jelas, saya benar-benar melihat sendiri kalau Agus menduduki Al-quran itu. Makanya saya memilih memberi tahu teman-teman yang lain, yaitu Mawardi dan Hulaemi, tentang perbuatan Agus,” ujar Kafi dengan nada yakin.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menyatakan akan melanjutkan sidang pekan depan untuk mendengarkan pembacaan nota tuntutan hukuman. (rol/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Samin Barkah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Sambut Ramadhan dengan Belajar Quran Bersama BisaQuran

Figure
Organization