Topic
Home / Berita / Rilis Pers / Upaya Penolakan Pendirian Gereja GPIB di Tangerang Selatan

Upaya Penolakan Pendirian Gereja GPIB di Tangerang Selatan

Dokumentas_Jalan_Akses_Menuju_GPIBDokumentasi_Bagian_Intimidasi_Peletakan_Batu_Pertama_Dihadiri_Ka_dan_Wa_BAISDokumentasi_Site_Plan_Bangunan_GPIB

dakwatuna.com – Kami dari Forum Umat Muslim Bersatu Pondok Jagung Timur (FUMB Ponjati) serta seluruh Warga Muslim (khususnya) di Wilayah Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, dengan tegas  menolak Pendirian Gereja Protestan Indonesia Bagian Timur (GPIB) yang diprakarsai oleh Yayasan Obor Banten.

Adapun ikhwal penolakan kami, diantaranya:

  1. Warga sekitar lokasi pendirian bangunan gereja tersebut yang notabene mayoritas muslim, tidak pernah mendapatkan pemberitahuan, sosialisasi, atau bahkan diminta perizinannya dan diindikasikan (berdasar verifikasi data yang telah kami lakukan) terdapat cacat persyaratan yang diajukan dalam pengajuan IMB bangunan tersebut (pemalsuan tandatangan persetujuan warga dan terdapat KTP yang telah kadaluwarsa tanggal berlakunya)
  2. Keluarnya Izin Mendirikan (IMB) gereja tersebut  tidak mempertimbangkan aspek amdal,  seperti kemungkinan macet yang timbul karena akses jalan untuk menuju lokasi rencana bangunan tersebut merupakan gang kecil yang hanya bias dilewati oleh akses satu mobil
  3. Hal utama yang menjadi keberatan kami utamanya yaitu kekhawatiran atas upaya gerakan kristenisasi, sebab bangunan tersebut didirikan di tengah-tengah warga masyarakat yang mayoritas muslim. Hal ini diperkuat dengan mulainya mereka mengundang warga sekitar dengan kedok acara kemanusiaan pembagian sembako, tawaran bantuan kepada majelis ta’lim, kegiatan kepemudaan dan masyarakat sekitar, termasuk maraknya ‘beredar’ penginjil yang memasuki perkampungan dan pemukiman warga sekitar.

Terkait dengan upaya penolakan kami tersebut, kami telah menempuh beberapa upaya diantaranya:

  1. Warga didampingi ormas Front Pembela Islam Wilayah Tangerang Selatan mengajukan protes kepada Lurah Pondok Jagung Timur, yang saat itu kami belum terakomodir dalam FUMB Ponjati
  2. Pengajuan penolakan kepada Walikota Tangerang Selatan (Airin Rachmi Diani) pada tanggal 17 Agustus 2013
  3. Pada tanggal 20 Agustus 2013, kami dan perwakilan pihak gereja dimediasi oleh Walikota Tangerang Selatan, namun saat itu tidak membuahkan hasil yang kami harapkan. Karena Walikota Tangerang Selatan tetap merestui pembangunan gereja tersebut berlanjut tanpa menghiraukan dampak sosial yang sangat mungkin timbul di masyarakat
  4. Pada tanggal 22 September 2013, kami menyampaikan permasalahan kami ini ke DPRD Tangerang Selatan
  5. Pada tanggal 27 September 2013, perwakilan DPRD Tangerang Selatan berkunjung ke lokasi rencana pembangunan gereja serta meninjau wilayah-wilayah berdekatan dengannya.
  6. 26 atau 27 Oktober 2013 besok (dalam konfirmasi), kami berencana mengadakan demo penolakan tersebut disertai upaya pelaporan terkait pelanggaran hukum atas pemalsuan tandatangan/dokumen dalam proses permohonan IMB gereja tersebut.

Tangerang Selatan, 23 Oktober 2013

Forum Umat Muslim Bersatu Pondok
Jagung Timur (FUMB Ponjati)

(sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Fahira: “Bom Besar” Semua Aksi Teror ini Membuat Kita Semua Saling Benci

Figure
Organization