dakwatuna.com – Jakarta. Sumber daya Air merupakan kebutuhan dasar dan sumber kehidupan bagi Umat manusia, alam dan lingkungan sekitar kita
Namun jika kita mengacu pada UU No 7 th 2004 Tentang Sumber Daya Air (SDA) sangat terbuka bagi kaum kapitalis dan para pemodal asing yang berlindung dibalik perusahaan nasional baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan privatisasi dan komersialisasi terhadap air di republik ini.
Jika ini terjadi maka ia akan berdampak pada kerugian bagi usaha kecil dan menengah apalagi saat ini ketergantungan terhadap sumber daya Air sangat tinggi ,
tidak hanya itu banyak perusahaan Nasional lain yang bergerak di bidang pemenuhan kebutuhan public sangat tergantung pada sumber daya air baik untuk kepentingan produksi maupun kebutuhan lainnya sehingga akan menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang ujung-ujungnya akan berdampak pada kenaikan harga kebutuhan lainnya sehingga akan bermuara pada kerugian besar yang akan ditanggung oleh rakyat secara bersama-sama
Oleh karena Itu kami atas nama Dewan pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.
1.Mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera mengabulkan Gugatan (Judicial Review) terhadap UU No 7 th 2004 Tentang Sumber Daya Air (SDA) yang diajukan oleh Muhammadiyah dan banyak lembaga baik ormas maupun beberapa LSM yang terkait karena bertentangan dengan UUD 1945 dan sarat kepentingan asing ( gugatan akan disidangkan tanggal 10/10 2013 jam 13:00 )
2. Walaupun tingkat kepercayaan Publik Terhadap MK semakin berkurang akibat kasus Korupsi yang melibatkan Ketua MK maka kami meminta kepada beberapa Hakim MK untuk tetap mengambil keputusan strategis yang berdampak langsung terhadap Rakyat
3. kami menyerukan kepada seluruh kader dan angkatan Muda Muhammadiyah untuk mengawal Proses Gugatan ini sampai berhasil karena ini merupakan Jihad konstitusi bagi kita.
Wassalam
FAHMAN HABIBI
SEKJEND DPP IMM
(sbb/dakwatuna)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: