Topic
Home / Berita / Nasional / Permudah Pengurusan Sertifikasi Halal

Permudah Pengurusan Sertifikasi Halal

Toko yang menjual produk halal (inet)
Toko yang menjual produk halal (inet)

dakwatuna.com – Jakarta. Pengurusan sertifikasi halal sebaiknya dipermudah dengan tidak memberatkan restoran dan produsen makanan. Jika dipersulit, pengurusan sertifikasi halal dapat menjadi teror bagi restoran dan produsen makanan.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Muhammad Maksum Mahfudz menilai, kemudahan pengurusan itu menjadi sangat penting yang bisa dilakukan dengan berbagai cara.

Salah satu caranya, Maksum menyebut pelayanan label halal bisa dilakukan oleh lembaga sertifikasi halal manapun selama memenuhi kriteria tertentu.

Dia mencontohkan PBNU memiliki Badan Halal NU yang telah diluncurkan beberapa waktu yang lalu. Dengan demikian, sertifikasi halal bisa berfungsi sebagai insentif bisnis.

”Produsen memahami bahwa sertifikasi halal dapat memberi nilai tambah bagi bisnis mereka, bahkan menjadi sarana promosi,” kata Maksum di Jakarta, Kamis (26/9).

PBNU meminta agar ada perubahan aturan penetapan sertifikasi halal yang selama ini dikeluhkan pengusaha kuliner.

Menurut Maksum, perubahan itu seperti memberikan label halal kepada semua restoran atau produk makanan meski mereka tidak membayar sertifikasi.

Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa mengatakan, kemungkinan mengubah mekanisme pengurusan sertifikasi halal sebenarnya sedang dilakukan melalui Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal.

Meski belum ada keputusan final, aturan ini rencananya akan mengamanatkan pembentukan badan yang mengatur status kehalalan sebuah produk, yaitu Badan Nasional Penjamin Produk Halal.

Badan ini, jelas Ledia, akan menjadi pengatur regulasi bagi sertifikasi halal. Namun, badan ini tidak menggantikan peran Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI yang memiliki otoritas memberikan label halal.

Meski demikian, dia mengakui, DPR juga sedang membahas kemungkinan adanya lembaga pemeriksa kehalalan lain, tidak hanya LPPOM MUI.

Lembaga pemeriksa kehalalan akan diperbanyak untuk mempermudah masyarakat. Masyarakat yang ingin mengurus sertifikasi tidak perlu datang ke LPPOM MUI di Jakarta. “Lembaga ini bisa beroperasi hingga ke daerah pelosok,” ujar Ledia.

Agar bisa dipercaya, Ledia menambahkan, auditor dan lembaga pemeriksa halal ini terakreditasi oleh MUI dan Kementerian Agama.

Cara ini bisa menepis anggapan bahwa LPPOM MUI menggali bisnis dari pemungutan biaya sertifikasi halal karena yang menjadi posisi sepertinya semakin banyak.

Sejauh ini, pembahasan RUU ini masih mandek di mana ada perbedaan persepsi antara DPR dan pemerintah mengenai auditor dan lembaga pemeriksa kehalalan. Ledia menjelaskan, pemerintah mau semua otoritas itu ada di bawah Kemendag.

LPPOM MUI memberikan batas waktu hingga akhir Oktober bagi seluruh restoran franchise atau non-franchise untuk mengurus label halal.

Jika tidak, LPPOM akan mengumumkan restoran yang enggan mengurus sertifikasi halal. Cara ini dilakukan untuk melindungi warga Muslim selaku konsumen. LPPOM juga membantah kalau ini dilakukan untuk mencari keuntungan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) Eddy Susanto mempersilakan MUI mengumumkan daftar itu. Namun, dia mengingatkan, rencana itu harus diperhitungkan dampaknya bagi bisnis.

Pasalnya, tidak tertutup kemungkinan akan banyak restoran atau kafe yang tutup apabila rencana ini terwujud. Restoran mancanegara, seperti Prancis atau Jepang, kata Eddy, diperkirakan yang akan paling terpengaruh dengan pengumuman tersebut. (rol/sbb/dakwatuna)

 

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Arie Untung: Emak-Emak Pelopor Utama Pemasaran Produk Halal

Figure
Organization