Sebuah Keluarga, di Antaranya Anak Kecil, Divonis 3,5 Tahun Penjara

Pengadilan (ilustrasi/inet)

dakwatuna.com – Kairo. Pengadilan kudeta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada sebuah keluarga yang beranggotakan 8 orang, di antaranya anak kecil. Seperti yang diberitakan situs egyptwindow.net Rabu (25/9/2013) kemarin.

Mereka adalah Islam Ahmad Sulaiman (25 th), Maryam Ahmad Sulaiman (20 th), Muna Ahmad Jumah (48 th), Muna Faruq Jad (48 th), Alyaa Athaa Ali (14 th), Alaa Athaa Ali (14 th), Abbad Athaa Ali (11 th) dan Fathimah Athaa Ali (6 th).

Mereka semua ditangkap setelah polisi memberhentikan mobil mereka dan mendapatkan simbol R4BIA di dalamnya. Setelah ditangkap, kepolisian membuat tuduhan-tuduhan palsu, di antaranya membawa selebaran-selebaran terlarang, menyerang polisi, dan menyerang militer.

Rincian vonis 3 tahun lebih penjara itu adalah 2 tahun penjara karena menyerang polisi, 1 tahun penjara karena menyerang militer, dan 6 bulan penjara karena menyobek seragam seorang perwira. Padahal saat menangkap, polisi menyeret dan memukuli mereka. (msa/dakwatuna/egyptwindow)

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...