Menurutnya siapa pun sah – sah saja mengumpulkan data di lapangan untuk masukan calonnya atau data pembanding, namun semua data tersebut merupakan data yang validitasnya tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena hasil yang sah ada di KPUD Kota Bogor dan akan diumumkan oleh KPUD Kota Bogor pada 20 September 2013.
” Karena orang atau lembaga lainnya yang melakukan penghitungan, angka – angka perolehan suaranya diwarnai kepentingan pihak tertentu,” katanya.
Menurutnya, saat ini masyarakat sudah cerdas dan sudah bisa memahami hasil resmi ada di KPU.
Mahfudz juga menambahkan bahwa Pilwakot merupakan peristiwa politik dan kemungkinan banyak kepentingan politik untuk mempengaruhi kinerja penyelenggara pemilu.
” Saya harap semua bersabar dan serahkan kepada KPU Kota Bogor untuk mengumumkannya,” pungkasnya. (sbb/dakwatuna)
Konten ini telah dimodifikasi pada 17/09/13 | 14:29 14:29