Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Ulama Muslim Dunia: Blokade dan Memperketat Jalur Gaza Hukumnya Haram

Ulama Muslim Dunia: Blokade dan Memperketat Jalur Gaza Hukumnya Haram

Persatuan Ulama Muslim Dunia (foto: Kiblat.net)
Persatuan Ulama Muslim Dunia (foto: Kiblat.net)

dakwatuna.com – Doha.  Persatuan Ulama Muslim Dunia menfatwakan haramnya blokade Jalur Gaza dan usaha memperketatnya. Mereka meminta pemerintah Mesir membuka perlintasan Rafah secara penuh.

Dalam “bayan”nya hari ini Rabu, Persatuan Ulama menegaskan, dalil-dalil syariat dari Al-Quran, Sunnah dan Ijma’ sangat banyak yang mengharamkan tindakan menyakiti dan melakukan permusuhan terhadap makhluk selain manusia sekalipun, apalagi terhadap saudara-saudara kita di Palestina?

Mereka menambahkan, blokade terhadap saudara-saudara kita di Gaza dan mempersempitnya serta memerangi pintu rezki mereka termasuk tindakan diharamkan dan bisa membinasakan pelakunya.

Bayan yang ditandatangani oleh ketua Persatuan Ulama ini Yusuf Qaradhawi dan Sekjennya Ali Al-Qarrah bahwa tindakan kekerasan dan prosedur ketat dari pihak Mesir menutup perlintasan Rafah kecuali hanya beberapa jam dibuka, termasuk menghancurkan rumah-rumah warga miskin di perbatasan yang merupakan pintu masuk atau keluar terowongan bawah tanah yang digunakan untuk menyalurkan barang kebutuhan setiap hari baik obat atau makanan atau pakaian yang dianggap mengancam keamanan Mesir adalah tindakan tidak manusiawi dan melanggar syariat Islam.

Rafah adalah pintu perlintasan satu-satunya bagi setengah juta warga Palestina di Jalur Gaza yang terblokade. Perlintasan ini ditutup sejak Mursi dikudeta secara paksa pada 3 Juni lalu kecuali hanya dibuka beberapa jam dan ditutup lagi. (bsyr/pip)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Konflik Air Antara Ethiopia, Sudan, dan Mesir

Figure
Organization