Vonis Pengadilan Militer Tandakan Runtuhnya Revolusi 25 Januari

Koalisi Nasional Pro Demokrasi Anti Kudeta (inet)

dakwatuna.com – Kairo. Koalisi Anti Kudeta memandang bahwa vonis yang dijatuhkan pengadilan militer kemarin kepada para pendukung demokrasi berupa penjara seumur hidup (11 orang) dan 5 tahun penjara (45 orang) adalah keruntuhan revolusi 25 Januari. Hal ini disampaikan dalam keterangan pers Koalisi Rabu dini hari, 4 September 2013.

Koalisi menambahkan, diadakannya pengadilan militer untuk orang-orang sipil adalah usaha penguasa kudeta untuk meneror rakyatnya. Tapi usaha ini juga pasti akan gagal. Bahkan menunjukkan bahwa penguasa kudeta sebenarnya sudah kehabisan cara menghadapi gelombang tuntutan rakyatnya yang terwujud dalam aksi demonstrasi sehari-hari.

Dalam keterangan itu disebutkan juga bahwa rakyat Mesir telah berkorban banyak dalam revolusi hanya untuk menghilangkan pengadilan militer, pembelengguan kebebasan, undang-undang darurat, kesewenang-wenangan polisi dan hakim. Mereka tidak akan mungkin mau dipaksa kembali mundur ke belakang.

Terakhir, Koalisi menekankan bahwa rakyat tetap akan memegang tuntutan kembalinya hasil-hasil proses demokrasi, dan menolak kembalinya terorisme militer-polisi kepada rakyat Mesir. (msa/dkw/klmty.net)

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...