Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Pelanggaran HAM dalam Penahanan Beltagi

Pelanggaran HAM dalam Penahanan Beltagi

Beltagi saat ditangkap (inet)
Beltagi saat ditangkap (inet)

dakwatuna.com – Kairo. Thaha Sayid, pengacara Dr. Muhammad Beltagi, pimpinan Ikhwanul Muslimin yang kini ditahan di penjara Thurra, menuduh penguasa kudeta telah melakukan rekayasa tuduhan terhadap kliennya. Mereka mungkin juga mengimport tuduhan itu dari luar negeri. Hal ini seperti diberitakan dalam televisi Aljazeera dini hari tadi, Senin 2 September.

Menurutnya, Beltagi kini mendekam di sebuah kamar tahanan yang sangat sempit dan terisolasi.  Di dalam kamar itu tidak ada penerangan dan ventilasi. Ada toilet, tapi sangat tidak layak. Setiap kali dibawa dari kamarnya menuju ruang pemeriksaan, beliau selalu mendapatkan tuduhan, umpatan, dan makian.

Thaha menyampaikan, walaupun sangat berat ujian yang sedang menimpanya, Beltagi berpesan kepada demonstran untuk tetap optimis. Beliau meminta mereka untuk tetap memperjuangkan tuntutan mereka agar hasil-hasil revolusi bisa dikembalikan.

Yang patut disyukuri, menurut Thaha, Beltagi masih bisa membawa mushaf dan tasbih ke dalam kamarnya. Walaupun permintaannya agar mendapatkan obat yang harus diminumnya tidak dikabulkan pihak kejaksaan. (msa/dkw/fj-p.com)

Redaktur: M Sofwan

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Pesan Publik yang Dinilai Mengganggu Ketertiban Umum Didakwa 5 Tahun Penjara

Figure
Organization