Topic
Home / Berita / Internasional / Eropa / Hakim Minta Tersangaka Lepas Jilbab Penutup Wajah

Hakim Minta Tersangaka Lepas Jilbab Penutup Wajah

Hakim pengadilan (inet)
Hakim pengadilan (inet)

dakwatuna.com – Inggris.  Seorang wanita muslim berusia 21 tahun diminta oleh hakim Pengadilan  Blackfriars Crown, Inggris, menanggalkan jilbab penutup wajah atau burka.

Hakim Peter Murphy beralasan karena pengadilan tidak dapat mengenali identitas wanita asal Hackney, London Timur itu apabila wajahnya tertutup di balik burka.

Pengadilan khawatir, penggunaan burka dapat disalahgunakan sehingga yang menghadiri sidang bisa saja orang lain. Laman Dailymail, Jumat 23 Agustus 2013 melansir wanita itu menjadi terdakwa karena dituduh telah mengintimidasi seorang saksi mata untuk kasus lainnya yang terjadi pada Juni lalu di Taman Finsbury, utara kota London. “Penting bagi pengadilan ini untuk mengenali wajah terdakwa,” kata Murphy.

Murphy mengaku tidak bermaksud melecehkan pakaian yang dikenakan wanita tersebut, melainkan kepentingan pengadilan. Dalam sidang yang digelar Kamis kemarin, wanita itu mengajukan pembelaan. Namun pembelaan terancam ditolak pengadilan karena dia enggan menanggalkan burkanya.

“Jelas, saya menghormati hak terdakwa untuk berpakaian sesuai yang dia mau. Namun sebagai seorang hakim, saya tidak dapat menerima pembelaan dari seseorang yang identitasnya bahkan tidak dapat diketahui dengan pasti,” imbuh Murphy.

Murphy juga mempertanyakan bagaimana cara pengadilan memeriksa identitas terdakwa, apabila dia mengenakan burka. Pengacara terdakwa, Claire Burtwistle, menyarankan kliennya dicek oleh petugas polisi atau sipir penjara wanita. Polisi inilah yang nantinya akan memberikan laporan ke pengadilan.

“Di hadapan wanita, klien saya tidak masalah untuk melepas burkanya. Namun pria tidak diizinkan melihat wajahnya,” ungkap  Burtwistle.

Jaksa Penuntut, Sarah Counsell, tidak keberatan dengan ide tersebut. Counsell mengatakan selama ada kepastian bahwa terdakwa adalah orang yang sama, maka dia sudah cukup puas.

Namun saran itu ditolak oleh Murphy. Dia bersikeras terdakwa melepas burkanya di dalam persidangan untuk mengetahui dengan pasti identitas wanita itu.

“Sepertinya bagi saya cukup fundamental bahwa pengadilan tahu dengan pasti siapa terdakwa yang tengah kami tangani. Sejauh sidang ini dipimpin oleh saya, maka kepentingan administrasi peradilan akan lebih diprioritaskan,” kata Murphy lagi.

Murphy kemudian menunda kasus tersebut untuk mendiskusikan argumen hukum soal perlu tidaknya terdakwa melepaskan burkanya. Sidang akan kembali digelar pada tanggal 12 September mendatang.

Dalam sidang tersebut, terdakwa diagendakan dapat membela diri dengan mengaku tidak bersalah dan maju ke sidang peradilan tahap selanjutnya. (vvn)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Bukan Mau tapi Siap, Inilah 4 Hal yang Wajib Dilakukan Muslimah Sebelum Menikah

Figure
Organization