MUI: Dakwah itu Tidak Memasang Tarif. Tapi Dia Boleh Meminta Bayaran

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Ma’ruf Amin

dakwatuna.com – Jakarta.  Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Ma’ruf Amin mengaku tidak mengetahui secara jelas permasalahan Ustadz Solmed dengan Majelis Ta’lim yang di Hong Kong.

Oleh karena itu KH Ma’ruf enggan banyak berkomentar seputar konflik ustadz Solmed dengan Majelis Ta’lim di Hong Kong itu.

“Saya tidak begitu mengetahui secara jelas masalahnya, makan ya saya tidak bisa banyak berkomentar,” ujar KH Ma’ruf.

Namun, Ma’ruf menegaskan, seorang ustadz ataupun dai tidak boleh memasang bayaran untuk setiap ceramah yang dia hadiri.

“Dakwah itu tidak memasang tarif. Tapi dia boleh meminta bayaran. Dakwah itu tidak boleh dikomersialisasikan. Orang yang punya kemampuan berdakwah itu memang wajib menyampaikan dakwahnya. Tapi tidak boleh mengkomersilkannya,” tandasnya. (ery/okz)

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...