Topic
Home / Berita / Nasional / MUI: Dakwah itu Tidak Memasang Tarif. Tapi Dia Boleh Meminta Bayaran

MUI: Dakwah itu Tidak Memasang Tarif. Tapi Dia Boleh Meminta Bayaran

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Ma'ruf Amin
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Ma’ruf Amin

dakwatuna.com – Jakarta.  Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Ma’ruf Amin mengaku tidak mengetahui secara jelas permasalahan Ustadz Solmed dengan Majelis Ta’lim yang di Hong Kong.

Oleh karena itu KH Ma’ruf enggan banyak berkomentar seputar konflik ustadz Solmed dengan Majelis Ta’lim di Hong Kong itu.

“Saya tidak begitu mengetahui secara jelas masalahnya, makan ya saya tidak bisa banyak berkomentar,” ujar KH Ma’ruf.

Namun, Ma’ruf menegaskan, seorang ustadz ataupun dai tidak boleh memasang bayaran untuk setiap ceramah yang dia hadiri.

“Dakwah itu tidak memasang tarif. Tapi dia boleh meminta bayaran. Dakwah itu tidak boleh dikomersialisasikan. Orang yang punya kemampuan berdakwah itu memang wajib menyampaikan dakwahnya. Tapi tidak boleh mengkomersilkannya,” tandasnya. (ery/okz)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Meraih Kesuksesan Dengan Kejujuran (Refleksi Nilai Kehidupan)

Figure
Organization