Topic
Home / Berita / Internasional / Afrika / Hakim Menerbitkan Sprindik Presiden Mursi

Hakim Menerbitkan Sprindik Presiden Mursi

pengadilan tinggi kairodakwatuna.com – Kairo.  Hasan Samir, hakim  di Pengadilan Banding Kairo mengeluarkan surat penahanan Presiden Mursi dengan masa 15 hari guna penyidikan. Dikeluarkannya surat ini setelah dilakukan interogasi, pengajuan bukti-bukti dan tuduhan-tuduhan pada kejahatan yang dilakukan Presiden Mursi.

Di antara tuduhan yang didakwakan kepada Presiden Mursi adalah

  1. melakukan tindakan intelijen dengan gerakan Hamas untuk merencanakan aksi-aksi memusuhi negara,
  2. menyerang gedung-gedung kepolisian, menyerang perwira dan tentara,
  3. mendobrak penjara, membakar penjara, membuka penjara sehingga para narapidana kabur, merusak catatan-catatan resmi dalam penjara,
  4. menyerang pos-pos polisi, merusak fasilitas umum dan pribadi ketika kerusuhan,
  5. membunuh beberapa narapidana dan tentara, dan menculik beberapa perwira.

Hakim Hasan Samir juga mendelegasikan kepada kejaksaan agung untuk memeriksa para saksi berkaitan dengan kasus-kasus di atas.

Tuduhan-tuduhan tersebut memang selalu diangkat saat Mursi masih menjadi presiden. Tuduhan yang dilakukan oleh hakim dan mahkamah yang sangat pro Mubarak dan menentang keras aksi reformasi yang dilakukan presiden Mursi. (msa/sbb/dkw)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Unggah Puisi di Facebook, Wanita Palestina Ini Dihukum Lima Tahun Penjara

Figure
Organization