Topic
Home / Berita / Nasional / Ketentuan THR Banyak dilanggar Pemerintah Perlu Buat Aturan Lebih Tegas

Ketentuan THR Banyak dilanggar Pemerintah Perlu Buat Aturan Lebih Tegas

thrdakwatuna.com – Semarang.  Anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi mendesak pemerintah merevisi aturan mengenai Tunjangan Hari Raya bagi pekerja.   “Regulasi yang ada sudah tidak relevan karena menginduk pada Undang-Undang lama, terutama soal tidak adanya penegakan hukum dan ketentuan sanksi bagi yang melanggar,” kata dia di Semarang (21/7).

Selama ini ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) diatur dalam Peraturan Menteri (Permen)Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1994.  Padahal Permen tersebut masih menginduk pada Undang-Undang pokok ketenagakerjaan nomor 14 Tahun 1969 yang sudah dicabut dan digantikan dengan UU baru, yakni UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Kelemahan utama dalam permen lama tersebut adalah kekosongan sanksi apabila perusahaan melanggar ketentuan THR yang wajib dibayarkan kepada pekerjanya.  Pasal 8 Permenaker nomor 4/ 1994 menyebut, pelanggaran atas ketentuan THR diancam dengan hukuman sesuai pasal 17 UU nomor 14 tahun 1969.   Sedangkan UU tersebut sudah tidak berlaku lagi.

“Akibat kondisi tersebut, maka pengusaha memang diwajibkan memberi THR kepada pekerjanya, tetapi tidak ada sanksi bila tidak memberi THR, atau jumlahnya tidak sesuai, atau waktu pemberiannya mepet,” katanya.

Pelanggaran THR menurut Zuber terdiri atas tiga pokok, yakni

(1) tidak diberi dengan rekayasa (akal-akalan),

(2) jumlahnya tidak sesuai ketentuan, dan

(3)waktunya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Pelanggaran pertama marak dilakukan oleh perusahaan alih daya (outsourcing) dan perusahaan yang mempekerjakan pekerja waktu tertentu (kontrak).   Mereka banyak memberhentikan kontrak pekerjanya sebelum hari raya untuk menghindari pembayaran THR, padahal kerap mengangkat mereka kembali setelah lebaran.  Atau mereka yang tidak dibayarkan THR nya dengan alasan masih dalam tahap masa percobaan.  Padahal ketentuan Permenaker Nomor 4/1994, menyebut pekerja yang masih bekerja di bawah masa kerja 12 bulan tetap mendapat THR dengan besaran proporsional sesuai masa kerjanya.

Pelanggaran kedua, yakni soal besaran THR.  Dalam permenaker 4/1994, setiap pekerja berhak atas THR dengan besaran satu (1) bulan gaji pokok ditambah dengan tunjangan tetap.  Di lapangan banyak kasus THR hanya dibayar sebesar gaji pokok saja, tanpa tunjangan tetap.  Selain itu, ketentuan gaji pokok ini seharusnya mengacu pada upah minimum.  Karena dalam UU ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, pengusaha dilarang membayar pekerja di bawah upah minimum.

Pelanggaran ketiga adalah soal waktu pembayaran THR. Permenaker 4/1994 mewajibkan pengusaha membayarkan THR maksimal H-7 sebelum lebaran.  Tapi kenyataannya banyak pekerja dibayarkan THR H-2 atau bahkan H-1 sebelum lebaran.

“Namun, yang paling parah adalah ketentuan tersebut mandul karena sanksinya tidak jelas, pemerintah hanya bisa maksimal menghimbau, tanpa bisa menindak, seharusnya kondisi ini tidak dibiarkan berlarut,” ungkap Zuber. (sbb/dkw)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Membangun Bangsa Mulai dari Keluarga.

Figure
Organization