Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Fiqih Ahkam / Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan

Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

Oleh: Farid Nu’man Hasan

ziarah kuburdakwatuna.com

Pertanyaan:

Assalamu ‘Alaikum  Pak Ustadz, izin bertanya:

  1. Ziarah kubur mendekati Ramadhan seperti banyak orang
  2. Membaca Yasin ketika ziarah kubur

Syukran Katsira. (085246061xxx)

Jawaban:

Wa ‘Alaikum Salam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu ‘ala Rasulillah wa ba’d,

Semoga Allah Ta’ala merahmati penanya dan kita semua …

Saya akan jawab sesuai urut pertanyaannya, sebagai berikut:

 

1.       Ziarah kubur menjelang masuknya Ramadhan

 Ini adalah tradisi yang sudah turun temurun di negeri ini, dan juga beberapa negeri muslim lainnya, khususnya pada rumpun melayu.

Secara umum, berziarah kubur adalah ibadah sunah, sebagaimana perintah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut ini:

عن بُرَيْدَة – رضي الله عنه – ، قَالَ : قَالَ رسول الله – صلى الله عليه وسلم – : (( كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عن زِيَارَةِ القُبُورِ فَزُوروها )) رواه مسلم . وفي رواية : (( فَمَنْ أرَادَ أنْ يَزُورَ القُبُورَ فَلْيَزُرْ ؛ فإنَّهَا تُذَكِّرُنَا الآخِرَةَ ))

 

Dari Buraidah Radhiallahu ‘Anhu, katanya: Bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Dahulu saya melarang kalian dari berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah.” (HR. Muslim). Riwayat lain: “maka barangsiapa yang hendak berziarah kubur maka berziarahlah, karena hal itu bisa mengingatkan akhirat.”

 

Hadits ini dikeluarkan oleh:

 

–          Imam Muslim dalam Shahihnya No. 1977

–          Imam An Nasa’i dalam As Sunan Al Kubra No. 5162

–          Imam Ibnu Majah dalam Sunannya No. 1571

–          Imam Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman No. 9289

–          Imam Abu ‘Uwanah dalam Musnadnya No. 7879, 7882

–          Imam Ahmad dalam Musnadnya No. 1235, 4319, 13512, 13640, 23053

–          Imam Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf No. 312, 11928, 11935

–          Imam Al Bazzar dalam Musnadnya No. 4373, 4465, 7366

–          Imam Ath Thabarani dalam Musnad Asy Syamiyin No. 604, 2442, dalam Al Ausath No. 6394

–          Imam Ath Thahawi dalam Musykilul Aatsar No. 4130

–          Imam Abdurrazzaq dalam Al Mushannaf No. 2708

 

Maka, kesunahan berziarah kubur adalah perkara yang tidak diragukan lagi bagi kaum muslimin, khususnya kaum laki-laki. Ada pun berziarah kubur bagi kaum wanita telah diperselisihkan ulama, namun pendapat yang rajih adalah boleh pula bagi kaum wanita untuk berziarah kubur. (Lihat di http://www.ustadzfarid.com/2011/09/wanita-berziarah-kubur.html)

Kemudian, ziarah kubur pada dasarnya adalah ibadah muthlaq yaitu ibadah yang tak terikat oleh waktu, peristiwa, dan sebab tertentu. Kapan pun kita mau dan ada kesempatan, maka ziarah kubur adalah masyru’ (disyariatkan). Maka, boleh saja berziarah kubur di waktu yang kita lapang baik hari ini dan itu, bulan ini dan itu, menjelang Ramadhan, pas Ramadhan, atau setelah Ramadhan, dzul qa’dah, dzul hijjah, dan lainnya. Semua ini boleh saja.

Ada pun mengkhususkan dan mengikatkan ziarah kubur dengan waktu tertentu, seperti mengikatkannya dengan menjelang Ramadhan saja, atau awal Syawal, lalu melakukannya menjadi rutinitas yang baku, maka tradisi ini tidak memiliki dasar dalam syariat. Tidak pada Al Quran, tidak pula pada As Sunnah, juga tidak pula pada sahabat, tabi’in, dan  imam empat madzhab. Karena ini adalah ibadah muthlaq, maka sebaiknya dilakukan sesuai kemutlakannya itu, kadang kita  ziarah kubur menjelang Ramadhan, kadang kita melakukan di awal Syawal, kadang kita lakukan di beberapa bulan lainnya, agar dia berjalan sesuai kemutlakannya itu.

Namun, masalah ini adalah perkara sensitif di masyarakat. Seorang muslim mesti mau memahami dan memaklumi kenapa sebagian masyarakat muslim -dengan didukung para ulamanya- melakukan ini. Ini adalah –meminjam istilah ahli ushul-  Al ‘Urf (tradisi). Dan, tradisi bagi para pakar ada dua: Al ‘Urf Ash Shahih (tradisi yang benar) dan Al ‘Urf Al Fasad (tradisi yang rusak).

Al ‘Urf Ash Shahih adalah tradisi yang benar lagi baik, yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, baik secara umum atau terperinci. Ada pun mentradisikan ziarah kubur menjelang Ramadhan dan awal Syawal mereka masukkan ke dalam kelompok ini; tradisi yang baik, karena pada dasarnya memang berziarah kubur adalah sunnah dan baik.

Al ‘Urf Al Fasad adalah tradisi yang merusak, yang bertentangan dengan syariat Islam, baik secara umum atau khusus. Seperti tradisi sebagian nelayan yang melakukan lempar sesajen ke pantai laut selatan setelah mereka mendapatkan hasil ikan yang banyak.

Demikianlah. Keluar dari khilafiyah adalah lebih utama, yakni dengan menempatkan ziarah kubur sebagaimana porsinya sebagai ibadah mutlak. Lalu tetaplah menjaga ukhuwah terhadap sesama muslim.

 

2.       Membaca surat Yasin di kuburan.

 

Masalah ini telah saya bahas panjang di link berikut:

http://www.ustadzfarid.com/2011/06/membaca-yasin-untuk-orang-yang.html

Demikian. Wallahu A’lam

Wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘Ala Aalihi wa Shahbihi ajmain.  (sbb/dkw)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...
Lahir di Jakarta, Juni 1978. Alumni S1 Sastra Arab UI Depok (1996 - 2000). Pengajar di Bimbingan Konsultasi Belajar Nurul Fikri sejak tahun 1999, dan seorang muballigh. Juga pengisi majelis ta'lim di beberapa masjid, dan perkantoran. Pernah juga tugas dakwah di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, selama dua tahun. Tinggal di Depok, Jawa Barat.

Lihat Juga

Sambut Ramadhan dengan Belajar Quran Bersama BisaQuran

Figure
Organization