Hal itu mengemuka saat Paripurna DPR mengagendakan persetujuan tingkat II mengenai RUU Ormas, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Gedung Nusantara II, Selasa, (25/6).
“Kalau mencermati rancangan RUU Ormas, sebelum dilempar ke Fraksi dari sisi asas bab 2 pasal 2, asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu dan kehendak Ormas yang tidak bertentangan dengan UUD 1945 tersebut.ini rumusan yang tidak mendasar dan multi tafsir,” ujar anggota DPR dari Partai Hanura Syarifudin Suding saat Rapat Paripurna DPR.
Suding menyoroti sanksi yang tidak tercantum jelas di dalam RUU Ormas terkait larangan bagi Ormas asing. “di bagian sanksi ada larangan namun tidak ada sanksi yang dikenakannya,” paparnya.
Anggota DPR dari Partai Golkar Nurdiman Munir meminta Pansus segera mengklarifikasi mengapa masih saja ada penentangan dari Muhamadiyah dan NU. “Kita harus menghargai jasa-jasa Ormas yang berdiri lama sebelum Indonesia merdeka, ini harus secara jelas tercantum dalam RUU Ormas, RUU Ormas ini melanggar dari prinsip legal drafter” tambahnya.(si/dgi)
Konten ini telah dimodifikasi pada 25/06/13 | 16:07 16:07