Topic
Home / Berita / Nasional / Pengamat: Pasal ‘Lapindo’, Deal Politik Level Elite

Pengamat: Pasal ‘Lapindo’, Deal Politik Level Elite

lapindodakwatuna.com – Jakarta. Kontoversi pasal ‘Lapindo’ yang muncul dalam RAPBN-P 2013 menuai kritik dari banyak pihak. Pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Gungun Heryanto menengarai ada kesepakatan politik antara Golkar dan pemerintah dalam persetujuan UU APBNP 2013 di DPR.

Dia menjelaskan, ini tercermin dari Pasal 9 UU APBNP 2013 yang memuat kewajiban negara mengalokasikan anggaran Rp 155 miliar bagi korban lumpur Lapindo.

“Soal alokasi anggaran Rp 155 M untuk lapindo itu memang patut dicurigai sebagai deal politik level elite,” kata Gungun ketika dihubungi wartawan, Rabu (19/6).

Gungun menilai ada upaya transaksional dalam proses persetujuan UU APBNP 2013. Dimana “Pasal Lapindo” menjadi salah satu bentuk kompensasi pemerintah atas dukungan Partai Golkar.

“Sedari awal saya melihat ada peluang-peluang upaya transaksional dalam proses politik pengesahan APBN-P 2013 ini,” ujarnya.

Proses persetujuan RUU APBNP 2013 di sidang paripurna DPR beberapa waktu tak lebih dari sekadar drama politik. Menurut Gungun, proses persetujuan tidak melibatkan esensi politik substantif bagi kepentingan rakyat.

Dia menjelaskan, para politisi yang berasal dari mitra koalisi hanya mengedepankan kepentingan politik jangka pendek mereka masing-masing. Menurutnya para politisi hanya asik mengamankan posisi dan jatah politik mereka masing-masing. “Hanya mencari kesenangan dan keberuntungan,” ujarnya.

Sementara itu, wakil Ketua DPR Pramono Anung mengaku terlambat mengetahui adanya ‘Pasal Lapindo’ dalam Undang-Undang APBN-P 2013.

Mantan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan ini menyatakan baru tahu keberadaan pasal tersebut di forum lobi sidang paripurna.

“Saya ingin jawab jujur. Sebagai pimpinan saya baru mengetahui hal ini di forum lobi,” kata Pramono kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/6).

Kemungkinan besar hal ini bisa terjadi karena pimpinan DPR tidak beritahu secara mendetil mengenai UU APBNP 2013 saat masih berbentuk rancangan undang-undang.

“Saya yakin Pak Marzuki Alie juga baru tahun di forum itu (lobi),” katanya. Sebelumnya, pemerintah siap mengalokasikan dana Rp 155 miliar untuk membantu korban bencana lumpur Lapindo.

Alokasi dana tersebut tertera dalam Pasal 9 Rancangan Undang-Undang Nomor Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun Anggaran 2013 (RUU APBN 2013). “Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2013 dapat dipergunakan,” bunyi Pasal 9 ayat 1 RUU APBN 2013. (maw/rol)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Ustadz Yusuf Supendi Meninggal Dunia

Figure
Organization