PBB: Israel Langgar Hukum Internasional

dakwatuna.com – PBB.  Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon hari Jumat mengecam perluasan pembangunan permukiman Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat karena merusak harapan untuk mengakhiri konflik Timur Tengah dengan pembentukan negara Palestina. “Sekretaris jenderal sangat prihatin atas perluasan permukiman Israel yang terus berlangsung di Tepi Barat sebagai pelanggaran atas hukum internasional,” kata juru bicara PBB Martin Nesirky.

Ban “secara khusus terganggu” oleh gerak maju Israel dengan rencana-rencana membangun lebih dari 1.000 rumah baru di dua permukiman Tepi Barat, kata juru bicara itu. Langkah tersebut sudah dikecam oleh para pemimpin Palestina dan AS. “Ini keputusan-keputusan tidak membantu yang merongrong kemajuan ke arah penyelesaian dua negara,” kata juru bicara tersebut.

“Itu hal yang sangat mengkhawatirkan pada saat upaya-upaya terus dilakukan untuk meluncurkan lagi negosiasi perdamaian,” lanjutnya. “Sekretaris jenderal mendesak Israel mematuhi seruan masyarakat internasional untuk membekukan kegiatan permukiman sesuai dengan hukum internasional dan Peta Jalan (perdamaian),” katanya, menunjuk pada sebuah cetak biru dengan pengesahan internasional yang dirancang pada 2003. (eh/ant)

Konten ini telah dimodifikasi pada 15/06/13 | 18:30 18:30

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...