Topic
Home / Berita / Nasional / BPK: Penahanan itu Kewenangan KPK, tak Perlu Tunggu Hasil Audit

BPK: Penahanan itu Kewenangan KPK, tak Perlu Tunggu Hasil Audit

Ketua BPK Hadi Poernomo
Ketua BPK Hadi Poernomo

dakwatuna.com – Jakarta.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membohongi publik terkait penanganan kasus korupsi di Indonesia. Sampai saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus Hambalang dengan alasan masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun tanggapan berbeda justru disampaikan oleh Ketua BPK Hadi Poernomo. Hadi mengatakan bahwa penahanan tersangka kasus korupsi adalah kewenangan KPK dan tidak perlu menunggu hasil audit.

“Kalau soal penahanan kita serahkan kepada KPK. Silakan tanya KPK, itu kewenangan penyidik KPK,” tegas Hadi, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2013).

Dia menjelaskan, hasil audit BPK untuk memperjelas kerugian negara kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Menpora Andi Mallarangeng. Hasil audit yang kedua ini bisa saja tidak jauh beda dengan hasil audit Hambalang yang pertama. “Bisa sama dan bisa beda, tunggu saja,” tuturnya.

Penegasan BPK tersebut sekaligus menjawab pimpinan KPK yang sebelumnya menyatakan pihaknya terhambat hasil audit kerugian negara di BPK untuk segera menyelesaikan kasus Hambalang.

Entah sampai kapan KPK akan terus berkelit dan membuat publik bingung dengan sepak terjang KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia. (ms/ind)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 9.50 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Oposisi Israel Ramai-Ramai Desak Benyamin Netanyahu Mundur

Figure
Organization