dakwatuna.com – Jakarta. Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada 16 Mei lalu, telah mengirimkan surat No. 338/M.KOMINFO/PI.03.04/05/2013 kepada seluruh Direktur Utama / Penanggung Jawab Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi di seluruh Indonesia.
Surat tersebut mengenai himbauan untuk tidak menyiarkan iklan rokok pada Hari Anti Tembakau Sedunia pada tanggal 31 Mei 2013.
“Surat tersebut selain ditembuskan kepada Presiden RI, juga ditembuskan pula ke Ketua KPI Pusat, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Ketua Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Ketua Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia (ATVJI), Ketua Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Ketua Asosiasi Radio Siaran Lokal Seluruh Indonesia (ARSLI),” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto, Kamis (30/5).
Dalam surat tersebut disebutkan, bahwa setiap tahun pada tanggal 31 Mei diperingati sebagai Hari Anti Tembakau Sedunia yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) sejak tahun 1987.
Menurut WHO, peringatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan dampak buruk merokok bagi kesehatan manusia dan menghimbau agar masyarakat tidak merokok selama 24 jam serentak di seluruh dunia pada tanggal 31 Mei 2013. (hh/smc)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: