Topic
Home / Berita / Nasional / Saksi Ahli: LHI Tidak Bisa Dijerat dengan Pasal Suap

Saksi Ahli: LHI Tidak Bisa Dijerat dengan Pasal Suap

lhi kpkdakwatuna.com – Jakarta. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghadirkan beberapa saksi ahli terkait dugaan suap impor daging sapi pada Rabu (29/5). Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah Eva Achjani Zulfa, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dalam kesaksiannya Eva mengatakan bahwa sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, seharusnya tak dapat dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal suap. Pasal itu hanya bisa digunakan kepada aparatur negara seperti Pegawai Negeri, Menteri, dan Presiden.

“Bagian unsur yang menentukan dalam pasal ini penerimanya adalah aparatur negara. Pimpinan partai tidak masuk. Pasal ini hanya untuk PNS dan aparatur negara,” kata Eva saat bersaksi di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (29/5).

Bukan tanpa sebab Eva mengatakan itu. Sebab, dia berkaca bahwa dalam perkara ini kapasitas Luthfi sebagai petinggi partai bukan anggota komisi I DPR RI. Sementara, komisi yang berkaitan langsung dengan perkara impor daging sapi ini adalah komisi IV DPR.

Sebagai mana kita ketahui bahwa LHI menjadi tersangka dugaan suap impor daging sapi sehubungan dengan kapasitasnya sebagai Presiden PKS, bukan sebagai anggota DPR.

Karenanya, hal itu juga berlaku untuk dua terdakwa. Dimana, dua bos PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy tidak menyuap penyelenggara negara, tapi menyuap ketua partai politik.

Sementara, saksi ahli lain yang dihadirkan adalah Dian, dosen Fakultas Hukum Trisakti, dan Thomas Sembiring selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia.

Dian, dalam keterangannya berpendapat sama dengan Eva. Kata dia, pasal yang menjerat Luthfi seharusnya baru bisa terealisasi apabila yang bersangkutan adalah aparat negara.

“Penyuapan bisa dilakukan harus berhubungan dengan jabatannya. Anggota DPR atau pimpinan partai tidak bisa dikenai pasal ini,” kata dia kepada Majelis Hakim.

Saksi lain, Thomas Sembiring menyatakan kuota daging nasional sejak 2011 terus mengalami penurunan. Thomas mengatakan Elda Devianne Adiningrat selaku Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia menawarkan ada penambahan kuota impor daging.

“Swasembada daging di Indonesia akan berhasil di 2014 jika impor daging di bawah 10 persen kebutuhan nasional,” terang Thomas.

Thomas tambahkan, penambahan kuota impor juga harus dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian.

“Penambahan quota itu harus melalui rapat koordinasi terbatas Kemenko Perekonomian, Kemendag, dan kementan,” demikian Thomas.

Para pakar dan ahli sudah banyak yang memberikan pendapat dan pandangannya terkait kasus dugaan suap impor daging sapi yang menjerat LHI, sebagian besar mereka berpendapat terdapat banyak kejanggalan terkait penetapan LHI sebagai tersangka. Akankah KPK mempertimbangkan masukan para pakar dan ahli ini, atau mereka hanya dianggap sebagai pihak yang hanya turut meremaikan saja. (sl/rmol)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (25 votes, average: 9.64 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Ini Penilaian KPK Terhadap Rekam Jejak PKS

Figure
Organization