Topic
Home / Narasi Islam / Resensi Buku / Mengupas Tuntas Masalah Hijab bagi Wanita

Mengupas Tuntas Masalah Hijab bagi Wanita

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

Buku hijabJudul Buku: Hijab Menurut Al-Quran dan Al-Sunnah

Penulis: Husein Shahab

Penerbit: Penerbit Mizania

Tahun terbit: 2013

Tebal  buku:  124 halaman

ISBN: 978-6029-2553-86

dakwatuna.com – Sekarang ini masalah Hijab merupakan salah satu isu yang menarik untuk dikupas secara tuntas dari berbagai permasalahan kewanitaan. Masalah Hijab sering disalahpahami oleh beberapa kalangan  yang pro dan kontra terkait Hijab. Di satu sisi pihak yang kontra terkait Hijab menyatakan bahwa perintah pemakaian jilbab bagi wanita sudah tak lagi berlaku di zaman modern ini yang kemudian mendasarkan pada doktrin Islam, bahkan mereka yang kontra mengatakan bahwa Hijab sebagai bukan dari ajaran Islam, melainkan hanya kebudayaan Arab. Hal inilah yang menjadi krusial di kalangan para pengguna Hijab, yang memunculkan beberapa pertanyaan: bagaimana batasan Jilbab bagi Muslimah? Bagaimana perbedaan pendapat mengenai satir  muka? Apakah hijab itu termasuk wilayah syariat atau hanya sebatas masalah kesantunan berbudaya? Mengapa Islam mau mengurusi “masalah privat” secara detail?

Buku kecil tentang Hijab yang ditulis berdasarkan Kitab Al-Hijab karya Abul A’la-Maududi dan Kitab Hijab karya Murtadha Muthahhari  mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.  Buku dengan tebal 124 halaman ini secara menyeluruh membahas masalah Hijab bagi wanita menurut Al-Quran dan As-Sunnah, hal-hal yang menimbulkan Fitnah-fitnah seksual bagi wanita, batas/pola beretika berpakaian menurut Islam, dan Ikhtilaf (kontroversi) ihwal mengenai Hijab berdasarkan persyaratannya, hujah-hujah naqli (tekstual) dan aqli (rasional) yang mendasarinya serta persoalan-persoalan lain di seputarnya serta menyajikan ilustrasi model dasar hijab dan kerudung.

Secara terperinci Husein Shahab, penulis sekaligus penerjemah dalam buku ini mengungkapkan pokok pangkal perkara hijab sebenarnya bukanlah faktor ihtihsan atau dianggap baik wanita berhijab dalam pergaulan di masyarakat, melainkan pada sisi faktor dari keinginan serta kebiasaan laki-laki mencari kelezatan dan kepuasan dalam memandang wanita.

Secara harfiah Hijab diartikan sebagai “pemisah”, maksudnya pemisah  pergaulan antara laki-laki dan wanita. Sehingga pergaulan antara laki-laki dan perempuan bisa dikendalikan dari luapan nafsu syahwat dan naluri kemanusiaannya. Lantas mengapa Hijab hanya untuk Wanita? Jawabnya karena wanita adalah simbol keindahan. Sehingga sudah sepatutnya suatu keindahan itu harus dijaga dari kekotoran nafsu yang dalam hal ini diperankan oleh mayoritas laki-laki. Mengingat Kecenderungan laki-laki yang gemar melihat tubuh dan bagian keindahan paras wanita. Oleh karennya  ajaran Islam terkait  Hijab bagi Wanita bertujuan tak lain menanamkan suatu tradisi yang universal dan fundamental untuk mencabut akar-akar kemerosotan moral, dengan menutup pintu pergaulan bebas. (14-18)

Menjaga Keindahan Wanita memang begitu kompleks, Seperti bagaimana menjaga mahkota keindahan wanita dari fitnah-fitnah seksual. Seperti Fitnah Mulut, fitnah Suara, Fitnah Wewangian, Fitnah Berhias, Fitnah Pandangan, dan Fitnah Pakaian

Salah satu yang begitu krusial di masyarakat mengenai menutup aurat (hijab) wanita  yakni dicerminkan berdasarkan gaya atau tindak laku berpakaiannya. Batas-batas wanita berpakaian yang harus ditutupi adalah mengikuti ajaran-ajaran yang sesuai dengan syariat agama. Tentunya dalam hal ini wanita ada batas-batas aurat wanita lebih luas dari laki-laki yakni seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan. (hal 56)

Membahas persoalan masalah wanita memang tidak ada habisnya, oleh karenanya Husein Shihab melalui bukunya yang berjudul Hijab menurut pandangan Al-Qur’an dan As-Sunnah ini mengajak para wanita muslimah untuk menjaga kehormatan dan keindahan pesona yang dipancarkan wanita. Dengan menutup bagian-bagian yang menjadi aurat (batas yang boleh dilihat) sesuai persyaratan yang diajarkan Islam.

Redaktur: Aisyah

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...
Penulis aktif di berbagai media, dan sekarang staff redaksi dan editor LPM Zenith IAIN Walisongo

Lihat Juga

Kemuliaan Wanita, Sang Pengukir Peradaban

Figure
Organization