Topic
Home / Berita / Opini / Jemuran Saya Dirampok KPK

Jemuran Saya Dirampok KPK

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

Oleh: Arida Sahputra

jemuran kpkdakwatuna.com – Saya mempunyai teman bernama AF, beliau adalah makelar yang mempunyai pakaian yang sangat banyak. Karena beliau seorang makelar, beliau tidak sempat untuk mencuci pakaiannya. Kami kenal nya dulu waktu kuliah di luar negeri. Kami kenal begitu saja karena sama-sama asal Indonesia. Biasa, bila merantau pasti mencari kawan seperantauan. Istilahnya kalau di Indonesia pasti ada paguyuban sebagai wadah pertemuan antar sesama mahasiswa daerah.

Suatu hari setelah kami kembali ke tanah air. Beliau berencana memberikan pakaiannya untuk saya cuci. Padahal saya bukan tukang cuci. Hal itu dia rencanakan, dan menelepon sahabatnya di PT. Indoguna. Guna meminta bajunya yang direncanakan akan dicuci oleh saya. Akhirnya beliau pun mendapatkan pakaiannya itu. Beliau pun menuju sebuah hotel dan bertemu dengan seorang wanita bernama Maharani. Beliau pun memberikan sedikit pakaiannya itu kepada Maharani.

Tiba-tiba Komisi Pakaian Kering (KPK) datang menangkap mereka berdua di hotel itu. Tidak tanggung-tanggung aksi KPK juga menangkap saya di rumah saya, saya bingung, namun karena KPK adalah lembaga yang sah oleh Negara. Dan saya adalah orang yang taat hukum, saya pun memenuhi jemputan itu. Tiba-tiba saja AF dan saya dipenjara, namun maharani dilepas karena tidak ada kaitannya dengan pencucian pakaian AF kata jubir KPK.

Padahal dalam perundang-undangan Negara ini boleh ditangkap langsung bila ke tangkap tangan waktu penyerahan pakaian itu. Namun kondisinya saya tidak tau apa-apa kok sudah ditangkap? Inilah pertanyaan saya sampai sekarang berlarut-larut belum mendapat jawabannya. Kata juru bicara KPK dengar saja di persidangan nanti.

Saya harus menerima hukuman ini, katanya saya ke tangkap tangan padahal saya dijemput di rumah dan tidak sedang dengan AF juga Maharani saat itu. Namun setelah publik mengetahui kondisi saya ini, KPK berkilah bahwa sudah ditemukan dua barang bukti keterlibatan saya menerima pakaian AF. Kilahan itu diutarakan oleh jubir KPK agar saya tetap dipenjara. Padahal barang buktinya itu tidak ada sama sekali. Waktu saya dijemput di rumah memang KPK mengambil 1 kotak dari rumah saya, dan katanya KPK memiliki rekaman pembicaraan saya dengan AF, sehingga KPK mengakui ada 2 barang bukti yang dimiliki KPK.

Namun kotak yang dibawa KPK itu ternyata kotak sepatu saya yang baru saya beli minggu yang lalu. Dan rekaman itu ternyata hanya rekaman AF kangen dengan saya dan mengajak saya untuk berjumpa. Rekaman itu tidak ada kaitannya dengan pemberian pakaian AF kepada saya. Dalam kondisi seperti ini, yaitu KPK tidak mempunyai dua bukti. KPK masih juga menahan saya dalam penjara. Saya patuhi memang KPK, dari awal sampai sekarang masih saya patuhi walaupun saya tidak ke tangkap tangan, juga KPK tidak mempunyai 2 barang bukti.

 

Perampok Masuk Rumah Saya

Namun, ternyata ada suatu kelompok mendatangi rumah saya, tanpa Salam kelompok itu masuk dan menyuruh anak buahnya agar menyegel baju saya yang sedang saya jemur waktu sebelum saya dipenjara dulu. Diketahui bahwa, rumah saya itu adalah tempat yang baik, di sana biasanya dijalankan rutinitas iftar jama’i, shalat berjamaah, kajian, halaqah dan kegiatan-kegiatan syar’i lainnya. Kebetulan sore itu di rumah saya lagi sedang iftar jama’i sehingga keluarga saya sedang ngumpul di rumah.

Melihat tindakan kelompok tersebut gerombolan itu masuk tanpa salam dan memperkenalkan diri, langsung mau mengangkut pakaian saya yang sedang di jemur di depan saudara-saudara saya. Ya tentunya saudara-saudara saya gerah melihatnya. Sehingga saudara-saudara saya itu berhasil menyelamatkan pakaian saya yang sedang saya jemur itu dari tangan orang yang tidak beretika itu.

Sehingga kelompok itupun pulang dan tidak berhasil merampok pakaian saya yang sedang saya jemur. Namun kelompok itu membuat pernyataan kepada media bahwa keluarga saya menghalangi mereka untuk mengambil barang bukti pencucian pakaian AF ke media. Ternyata yang datang ke rumah saya malam itu adalah KPK yang mau mengambil barang bukti. Lho kok KPK seperti perampok? Datang tanpa salam, tidak ada tanda pengenal dan tidak ada surat sita lagi. Kalau seperti ini saya tidak tau mau bilang salah siapa. Biarlah public yang membaca tulisan saya ini yang menilai.

Namun setelah keluarga saya mengetahui bahwa yang datang semalam itu adalah KPK yang sah, bukan KPK gadungan seperti yang sudah ditangkap bulan yang lalu. KPK berinisiatif untuk mengambil jemuran saya itu kembali, mau dijadikan sebagai barang bukti. Akhirnya keluarga saya menerimanya, dan menjamunya dengan santun dan diakhiri dengan shalat berjamaah di rumah saya. Saudara saya mengatakan kepada KPK, seandainya seperti ini dari semalam kan lebih ahsan dan tidak perlu teriak-teriak di media. “Nih ambil jemurannya” kata salah satu saudara saya.

KPK pun mengambil jemuran saya dan bahkan mengambil beberapa pakaian saya dari rumah. KPK mengatakan pakaian saya itu adalah cucian AF sehingga saya dikenakan pasal TPPU. Berita ini tidak saya ketahui dari penjara, saya tidak ada ditanyai mengenai pakaian yang saya jemur, bahkan saya Cuma ditanyai 2 kali selama ini. Itupun tidak ada mengenai jemuran saya.

Kesabaran yang luar biasa yang harus saya lakukan. Pasalnya jangankan menjemur, mencuci, menerima pakaian AF, tau aja nggak baju itu mau disuruh cuci kepada saya. Tapi apalah daya, isu ini sudah menyebar ke publik. Bahkan berita ini pernah dimuat di Koran Times Amerika Serikat.

Al-hasil saya masih dipenjara sampai sekarang ini dengan tuduhan TPPU. Pakaian kering saya juga masih disita. Walaupun banyak pakar hukum yang melihat kejanggalan ini pada masalah saya ini. Namun apalah daya, KPK adalah lembaga yang super body. Yang berakhir dimanfaatkan oleh rival saya untuk menjatuhkan nama saya serta nama keluarga saya. (as/sbb/dakwatuna.com)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (27 votes, average: 9.30 out of 5)
Loading...

Tentang

Staff Pengajar Akademi Farmasi Aceh. Staff Pengajar SMAIT Al-Fityan School Aceh. Sekretaris Umum Persaudaraan Guru Sejahtera Indonesia (PGSI) Wilayah Aceh. Koordinator Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia cluster Mahasiswa (MITI-M) Wilayah Aceh. Sekretaris Manager KNRP Aceh. Ketua DPC PKS Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Lihat Juga

Ini Penilaian KPK Terhadap Rekam Jejak PKS

Figure
Organization