dakwatuna.com – Jakarta. Kalangan DPRD Kabupaten Sukabumi mewacanakan terbitnya peraturan daerah (Perda) mengenai sarana ibadah di pabrik-pabrik. Hal ini untuk menindaklanjuti banyaknya keluhan dari buruh yang mengeluhkan sempitnya bangunan masjid di perusahaan.
‘Saya menyambut baik, rencana DPRD Kabupaten Sukabumi Menerbitkan Perda Sarana Ibadah di Pabrik-Pabrik.’ Demikian pernyataan Surahman Hidayat, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Menurut surahman, karyawan adalah penopang perekonomian bagi bangsa Indonesia, di samping itu sudah tentu memberikan keuntungan bagi pemilik perusahaan, karenanya sudah sewajarnya pihak perusahaan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan para karyawan dengan baik, termasuk pemenuhan kebutuhan spiritual mereka dengan menyediakan sarana ibadah. saya berharap penyediaan rumah ibadah hendaknya mendapatkan perlakukan yang istimewa oleh perusahaan, baik secara letak, daya tampung yang besar, disesuaikan dengan jumlah karyawan, aspek kenyamanan, dan tentu yang penting kesucian tempat.
Apa yang akan dilakukan oleh teman-teman di DPRD Kabupaten Sukabumi, menurut saya sebuah langkah yang sangat positif. Yang patut untuk di contoh oleh teman-teman DPRD di wilayah lainnya. Karena selama ini surat himbauan yang di berikan oleh pihak pemerintah kota dan kabupaten, masih belum cukup efektif, oleh karenanya di perlukan sebuah regulasi yang lebih tinggi dan mengikat. Jelasnya. (ran/sbb/dakwatuna.com)
Redaktur: Saiful Bahri
Beri Nilai: