Topic
Home / Berita / Internasional / Asia / Arab Saudi Hukum Pelaku Pemurtadan

Arab Saudi Hukum Pelaku Pemurtadan

hukum islamdakwatuna.com – Riyadh.  Sebuah pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman penjara enam tahun dan cambuk 300 kali pada seorang pria Lebanon karena mendorong seorang wanita negara kerajaan itu beralih ke agama Kristen, kata harian setempat, Ahad.

Pengadilan tersebut juga memvonis seorang pria Saudi hukuman dua tahun penjara dan cambuk 200 kali karena membantu wanita muda itu melarikan diri dari negara tersebut, kata harian lokal Al-Watan. Pengadilan menyampaikan putusan itu di Khobar di wilayah timur Arab Saudi, dimana wanita tersebut dan kedua pria terdakwa bekerja untuk sebuah perusahaan asuransi.

Kasus Juli 2012 itu menimbulkan kegemparan di Arab Saudi, yang memberlakukan hukum Islam ketat yang menetapkan bahwa muslim yang pindah ke agama lain harus dihukum mati. Wanita itu, yang hanya dikenal sebagai “gadis Khobar”, berlindung di Swedia dimana ia hidup dalam perlindungan sejumlah organisasi non-pemerintah yang tidak disebutkan, kata pers.

Ia muncul dalam rekaman video di YouTube tahun lalu dimana ia menyatakan bahwa ia telah memilih pindah ke agama Kristen. Hmood al-Khalidi, pengacara kelurga wanita itu, mengatakan, ia “puas dengan putusan pengadilan itu”, kata pers.

Kedua pria itu, yang juga bisa dituntut karena tuduhan-tuduhan lain seperti korupsi dan pemalsuan dokumen resmi yang mengizinkan wanita itu pergi meninggalkan negaranya tanpa persetujuan keluarganya, akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Wanita Arab Saudi dilarang bepergian tanpa persetujuan wali mereka. (eh/rol)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 9.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Laporan PBB: Putra Mahkota Saudi Bertanggung Jawab Atas Kematian Jurnalis Jamal Khashoggi

Figure
Organization