Topic
Home / Berita / Nasional / e-KTP Hanya Bisa di Fotocopi Satu Kali, Ini Jawaban Mendagri

e-KTP Hanya Bisa di Fotocopi Satu Kali, Ini Jawaban Mendagri

e-KTPdakwatuna.com – Jakarta.  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP.

Oleh karena itu, baik instansi pemerintah dan instansi swasta pun berkewajiban menggunakan card reader bagi yang membutuhkan data dalam setiap e-KTP itu.

Mendagri pun mengingatkan, semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013. Pasalnya, KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi sehingga e-KTP yang ada tak boleh di fotokopi.

Dalam SE Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 yang ditujukan kepada para Menteri/ Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Kepala Lembaga lainnya, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia (BI)/Para Pimpinan Bank, para Gubernur, Bupati/Walikota itu.

Mendagri menyebutkan, bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan.

“Chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip),” tulis Mendagri seperti dikutip setkab.go.id.

Atas keadaan itu, Mendagri Gamawan Fauzi mengingatkan instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Melalui Surat Edaran itu, Mendagri meminta agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat) dapat dimanfaatkan secara efektif.

 

Sebelumnya,  Warga di Kotamadya dan Kabupaten Bekasi yang memiliki KTP elektronik merasa terkejut terkait hal ini. Mereka tidak pernah mendapat pemberitahuan terkait hal tersebut, meski telah mengantongi e-KTP selama tiga bulan.

Tedy misalnya, warga Bekasi Timur ini mengatakan, tidak mengetahui perihal pemberitahuan dilarang memfotokopi e-KTP. “Waktu pertama diberikan oleh pihak Kelurahan, tidak ada pemberitahuan larangan seperti ini, kenapa baru sekarang ada larangan memfotokopi,” ujar pria kelahiran 1979 ini.

Dia mengungkapkan, sudah semestinya pemerintah mempersiapkan hal-hal seperti ini. “Banyak beberapa urusan administrasi yang diminta fotokopi KTP, dengan surat edaran yang terlambat seperti ini siapa yang akan bertanggung jawab apabila KTP elektronik warga menjadi rusak,” kata pria yang bekerja di salah satu perusahaan swasta.

Hal yang sama juga diakui warga Tambun, Husna Arifa. Dia mengaku baru hari ini mengetahui pemberitahuan untuk tidak memfotokopi secara berulang KTP elektronik.

Husna menceritakan, e-KTP miliknya ia terima satu bulan yang lalu dari pihak kelurahan. Dia pun menegaskan, tidak ada pemberitahuan mengenai hal tersebut dari pihak kelurahan.

Bahkan, Husna mengakui telah memfotokopi KTP elektroniknya. “Untung aku baru sekali memfotokopinya, kalau sampai berulang-ulang nanti malah bisa rusak,” tutur gadis bersuara serak ini.

Dia menginginkan, pemerintah dari awal mempersiapkan hal-hal seperti ini.
“Jangan gara-gara informasi yang telat lalu warga yang menjadi korban, siapa yang bertanggung jawab apabila KTP elektronik milik warga terlanjur rusak karena keseringan di fotokopi,” kata gadis 23 tahun ini.

 

Namun demikian, surat edaran menteri tersebut tidak sepenuhnya tersosialisasikan kepada masyarakat yang sudah memiliki e-KTP. Maman Suherman yang merupakan warga Lampung sudah satu tahun ini memiliki e-KTP dan sudah memfotokopi kartunya beberapa kali.

“E-KTP saya sudah lama dan sudah beberapa kali di fotokopi. Ketua Rukun Tetangga (RT) sama sekali tidak memberitahukan larangan fotokopi ini,” ujarnya, Senin (6/5). Maman pun menilai pemerintah ‘telat mikir’ dan baru menyebarkan informasi sepenting itu baru-baru ini.

Ayu Wandarise Marharina, seorang mahasiswi sebuah universitas negeri di Bogor mengaku juga tak mengetahui larangan ini. “Wah, saya tidak tahu, informasinya sangat terlambat,” ujarnya.

Surat edaran Menteri Dalam Negeri menjelaskan chip e-KTP akan rusak jika di stapler dan di pres. Sinar mesin fotokopi akan merusak nomor induk kependudukan (NIK). Untuk itu, e-KTP cukup di fotokopi satu kali, dan sebagai solusinya jika ingin memperbanyak, fotokopi pertama itu yang digunakan untuk keperluan lainnya. Untuk pengganti e-KTP dalam pengurusan berbagai administrasi, cukup dicatat NIK dan nama lengkap saja. (dm/hzl/rol)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (8 votes, average: 7.50 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Kondisi Terkini Penyidik KPK Novel Baswedan Usai Disiran Air Keras Orang Tak Dikenal

Figure
Organization