Topic
Home / Berita / Nasional / Perpindahan Dana Haji Perlu Didukung Kebijakan Investasi

Perpindahan Dana Haji Perlu Didukung Kebijakan Investasi

tabungan hajidakwatuna.com – Jakarta.  Perpindahan dana haji dari bank konvensional ke bank syariah dinilai perlu dilengkapi dengan kebijakan investasi (policy investment). Kebijakan antara Kementerian Agama dan bank-bank syariah tersebut dirasa penting guna menghindari penarikan dana haji secara mendadak.

Penarikan dana haji secara mendadak ini dikhawatirkan berpengaruh terhadap perkembangan perbankan syariah. Pengamat Ekonomi Syariah, Agustianto, mengatakan kebijakan investasi merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. “Perlu kebijakan seperti itu agar dana haji tidak diambil tiba-tiba,” ucap Agustianto, Senin (22/4).

Menurutnya, kebijakan investasi dapat menghindarkan bank syariah dari buruknya arus kas jika dana haji ditarik mendadak oleh Kementerian Agama. “Kalau ditarik tanpa pemberitahuan bisa melorot pendapatan bank syariah,” kata Agustianto.

Meski begitu, Agustianto sangat bersyukur terhadap adanya perpindahan dana haji ke perbankan syariah. Hal tersebut memang sudah seharusnya dilakukan dan telah lama didambakan masyarakat Muslim.

Menurutnya ada alasan teologis dan ekonomis mengapa dana haji harus ditempatkan di bank syariah. Alasan teologis, yakni bahwa haji merupakan ibadah dimana pelaksanaannya harus sesuai ajaran agama, termasuk dana penyelenggaraannya harus sesuai syariah. Jika dana haji dikelola di bank konvensional, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip syariah. “Ini akan mengganggu kemabruran dana haji,” ujarnya.

Dari sisi ekonomi, dana haji merupakan dana umat sehingga harus diprioritaskan untuk pemberdayaan umat. Saat ini umat masih dihadapi beberapa permasalahan diantaranya kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Jadi salah satu upaya mengentaskan semua itu melalui pemberdayaan ekonomi dengan mengoptimalkan dana haji. Agustianto menyebut jika dana haji disalurkan ke usaha produktif, maka akan membantu entrepreneur tumbuh dan pada akhirnya membantu meningkatkan kesejahteraan bangsa.

Agustianto tak khawatir terhadap pengelolaan dana haji oleh bank syariah. Pasalnya saat ini bank syariah Indonesia memiliki kinerja baik dan sudah mengelola aset hampir Rp 200 triliun sehingga tidak akan kaget mengelola dana haji sebesar Rp 11 triliun.

Direktur Bank BNI Syariah, Imam Teguh Saptono, juga memandang perlu adanya policy invesment dari Kementerian Agama. “Kalau tidak terbangun akan menimbulkan problem,” ucapnya.

Imam mencontohkan jika dana tersebut diinvetasikan ke Jembatan Suramadu, namun tiba-tiba dana haji yang diinvestasikan tadi ditarik tiba-tiba, maka akan membuat bank syariah kelimpungan. Menurutnya jika jangka waktu belum jelas, khawatir akan menimbulkan anggapan bahwa bank syariah kesulitan mengelola dana haji. Perlu adanya jangka waktu dan pemberitahuan lebih dulu kapan dana haji akan diambil kembali oleh Kementerian Agama untuk menghindari problem keuangan di bank syariah.

Sementara Kepala Unit Usaha Syariah Bank OCBC NISP, Koko T Rachmadi, mengaku belum menentukan kemana dana haji akan disalurkan. Yang jelas, OCBC NISP Syariah akan terus berupaya meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) di 2013. Per 31 Desember 2012 DPK yang dihimpun OCBC NISP Syariah tembus tumbuh 77 persen menjadi Rp 773 miliar. (qr/nz/rol)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

(

Berikan Klarifikasi, Dubes Arab Saudi Bantah Ada Larangan Haji Palestina

Figure
Organization