PKS Tolak Sanksi Penghentian Sementara Ormas

dakwatuna.com – Jakarta.  Anggota panitia khusus (pansus) RUU Ormas dari Fraksi PKS Indra mengatakan, negara harus menjamin ormas untuk menentukan asasnya sesuai dengan ciri khas organisasi tersebut.

Menurut Indra, asas apa saja tidak masalah asalkan sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Ini  sesuai dengan keputusan Sidang Istimewa MPR Tahun 1998 yang mencabut asas tunggal.

Selain itu juga sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan Pancasila merupakan asas negara.

Terkait soal pemberian sanksi berupa penghentian sementara, Indra mengatakan, PKS menolak penghentian kegiatan sementara menjadi kewenangan subyektif pemerintah. Penghentian kegiatan sementara sama saja menghilangkan esensi keberadaan ormas. “Esensi keberadaan ormas itu berkegiatan,” ujarnya, di Jakarta, Kamis, (4/4).

Penghentian sementara, kata Indra, harus menjadi kewenangan pengadilan. Jika kewenangan penghentian kegiatan sementara menjadi kewenangan pemerintah maka ada potensi pemerintah menjadi represif.

Penghentian kegiatan sementara, terang Indra, harus melalui  mekanisme putusan pengadilan. Ini sesuai dengan asas hukum praduga tidak bersalah.

Indra berharap, dalam beberapa hari kedepan fraksi-fraksi  lain bisa melihat hal ini secara lebih jernih. Ini perlu dilakukan agar RUU Ormas tidak  berasas tunggal dan tidak represif.

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...