Pernyataan Sikap Pemuda PUI: RUU Ormas Merusak Tatanan Demokrasi

RILIS PERNYATAAN SIKAP

TENTANG RUU ORMAS

 

RUU ORMAS MERUSAK TATANAN DEMOKRASI

 

Logo PUI.

dakwatuna.com – Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) baru tidak lebih baik dari UU No 8/1985 yang jauh dari iklim demokrasi di Indonesia. Kian kondusifnya dinamika demokrasi, pembahasan RUU Ormas perlu mempertimbangkan tatanan positif bangsa. Jika pemerintah dan DPR memaksakan mengesahkannya, maka yang muncul adalah pemeberangusan civil society dan penghangusan demokrasi.

Pimpinan Pusat Pemuda Persatuan Indonesia (PUI) yang merupakan bagian komponen penting dalam pembangunan bangsa. Melalui Ketua Umum PP Pemuda PUI, H. Iman Budiman, memandang, “bahwa pemerintah melalui RUU Ormas akan memundurkan arah demokrasi bangsa. Persatuan Umat Islam (PUI) dan elemen bangsa lain telah mengalami trauma politik atas sikap refresifnya dengan memaksakan asas tunggal, Pancasila. Kita lihat sejarahnya bangsa Indonesia lebih didominasi oleh perjuangan para ulama atau tokoh-tokoh Islam. Artinya ideologi Islam tidak bertentangan bahkan bukan ancaman idelogi Pancasila,” tandasnya di Jakarta. (4/4)

Bahkan dalam kajian Pemuda PUI ungkapnya lagi, “RUU Ormas itu berpotensi melanggar Pasal 20 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 21 Kovenan Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 5 Huruf d Angka VIII Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Resolusi Nomor 15/21 tentang The Rights to Freedom of Peaceful Assembly and of Association

yang tahun 2010 diterima Dewan HAM PBB.”

Didampingi Sekretaris Jenderal, Raizal Aripin. Azam sapaanya, “ormas berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat diatur dalam pasal 28 UUD 1945 pasal 28 tentang jaminan kebebasan berkumpul, berserikat dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan.” Azam pun menduka, bahwa RUU Ormas ini pesanan pihak luar yang tidak senang dengan dinamika ormas Indonesia yang kian menguat. “RUU Ormas ini menguburkan kekuatan civil society yang dibangun ormas.”

Iman pun menambahkan kembali, dalam RUU Ormas, pihak asing yang berserikat harus diatur ketat. Tidak disamakan dengan pengaturan ormas pribumi. “Ormas asing harus ketat dalam aturan, sebab berbahaya jika longgar. Akan menjadi ancaman bagi masa depan negara.” Dengan pertimbangan itu semua, PP Pemuda PUI, meminta DPR mengembalikan bunyi awal draft DPR, “Asas ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pancasila harus tetap sebagai ideologi terbuka menerima nilai-nilai yang berkembang sesuai kemajuan zaman. RUU Ormas mengokohkan TAP MPR No XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan TAP MPR/II/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan Pancasila sebagai dasar negara.

 

(PP PEMUDA PUI)

 

 

Iman Budiman                                                                                                                   Raizal Arifin

Ketua Umum                                                                                                                      Sekretaris Umum

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com
Konten Terkait
Disqus Comments Loading...