Topic
Home / Berita / Nasional / Politisi PPP: Pasangan Nikah Siri Jangan Disamakan dengan Kumpul Kebo

Politisi PPP: Pasangan Nikah Siri Jangan Disamakan dengan Kumpul Kebo

Nikah1dakwatuna.com – Jakarta. Komisi III DPR akan melakukan kunjungan ke empat negara eropa untuk memperdalam pembahasan RUU KUHP dan KUHAP yang di antaranya memuat pasal kumpul kebo. Politisi PPP Achmad Dimyati menilai pasangan kumpul kebo tidak bisa disamakan dengan pasangan yang melakukan nikah siri.

“Jangan sampai orang nikah siri dimasukan juga ke dalam kumpul kebo. Karena kumpul kebo itu kan nikah tanpa surat. Maka ini menjadi delik aduan, ini dilaporkan oleh keluarga,” kata Achmad Dimyati yang juga anggota Komisi IIII DPR dalam diskusi Polemik di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (23/3/2013).

Menurut Dimyati pasangan nikah siri adalah pasangan suami istri yang sah secara agama. Sementara pasangan kumpul kebo dilakukan oleh pasangan yang suka sama suka tapi tak sah baik secara agama maupun negara.

“Kalau suami istri kan jelas. Jangan sampai pasal perzinahan ini kan suka sama suka, kalau diadukan apakah dua-duanya dihukum atau salah satu saja yang dihukum. Ini yang harus dapatkan penjelasan, dan masukan pemerintah, PPP mengapresiasi. Kalau saya belajar ilmu hukum ini butuh penjelasan lebih dalam lagi. Dalam arti jangan sampai pelaksanaanya membingungkan,” paparnya.

Pasal 485 Rancangan KUHP menyebutkan Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana paling banyak Rp 30 juta . Hukuman ini bersifat alternatif yaitu hakim dapat memilih apakah dipidana atau didenda.

Dimyati juga menyinggung soal pengaturan pasal mengenai gratifikasi seks. Hal itu perlu diatur karena gratifikasi termasuk suap.

“Gratifikasi seks harus diatur karena masuk dalam suap. Orang itu bisa disuap juga dengan wanita, tapi bagaimana dengan perempuan ya kasih pria yang ganteng. Jangan hanya laki-laki, wanita pun sekarang bisa,” kata Dimyati. (pds/dtn)

Redaktur: Saiful Bahri

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Bukan Mau tapi Siap, Inilah 4 Hal yang Wajib Dilakukan Muslimah Sebelum Menikah

Figure
Organization