dakwatuna.com – Medan. Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumut Effendi Simbolon-Djumiran Abdi (ESJA) menyatakan sikap, bahwa pasangan Gatot Pujo Nugroho- Tengku Eri Nuryadi (Ganteng) tidak layak menang satu putaran. Mereka menuduh banyak pelanggaran yang diduga dilakukan nomor urut 5 ini.
Seperti disampaikan Bidang Biro Hukum dan advokasi PDI Perjuangan Arteria Dahlan ST SH dalam konferensi pers yang digelar di Balai Rasa Sayang Hotel Polonia Medan, Sabtu (9/3/2013).
“Kita menilai pasangan nomor 5 tidak layak satu putaran,” ujarnya.
Mereka mengklaim bahkan dari paparan temuan tim tentang pelanggaran yang dilakukan pihak tim pemenangan Ganteng dan Gatot Pujonugroho sendiri membuktikan adanya pelanggaran. Sehingga, pihaknya akan melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku.
Setelah melakukan penghitungan di beberapa daerah kecamatan, justru ditemukan kehilangan suara terhadap pasangan yang diusung PDI Perjuangan.
Mereka mengklaim untuk sementara, pasangan ini justru unggul di 19 kabupaten kota. Dan perolehan suara mencapai 32 persen dan pasangan nomor urut 5 sekitar 19,7 persen.
Konferensi pers ini juga dilaksanakan setelah pelaksanaan rapat evaluasi terhadap hasil pemilihan gubernur Sumut pada 7 Maret 2013 bersama seluruh pengurus partai dari DPD Sumut, dan seluruh pengurus DPC di Kabupaten Kota di Sumut. (Willy Widianto/Tribun Medan/Tribunnews)
Redaktur: Ardne
Beri Nilai: