Topic
Home / Berita / Nasional / PKB Minta KPU Segera Kasasi Putusan PTTUN Loloskan PBB

PKB Minta KPU Segera Kasasi Putusan PTTUN Loloskan PBB

Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain. (matanews.com)
Ketua DPP PKB, Abdul Malik Haramain. (matanews.com)

dakwatuna.com – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya segera melayangkan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2014. Jika kasasi dilayangkan, PKB berharap hal ini tidak akan menganggu jadwal penyerahan Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS) yang sudah ditetapkan KPU.

“Atas putusan PT TUN tentang dimenangkannya PBB, sekarang bola ada di tangan KPU. Kalau tidak kasasi, maka KPU harus melaksanakan putusan itu. Sebaiknya KPU segera kasasi untuk membuktikan bahwa keputusannya benar,” ujar Ketua DPP PKB Abdul Malik Haramain di Jakarta, Jumat (8/3/2013).

Malik mengatakan, kesempatan KPU untuk melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung diatur dalam Undang-undang Pemilu Pasal 269 Ayat 7. Di dalam ayat ke-9, disebutkan bahwa Mahkamah Agung wajib memberikan putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud paling lama 30 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima.

“Putusan MA itu nantinya akan bersifat akhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain,” katanya.

Jika nantinya kasasi dilakukan, kata Malik, maka jadwal yang sudah ditetapkan jangan sampai terganggu. Yang paling dekat adalah penyerahan DCS ke KPU pada tanggal 9 April 2013. “Proses hukum antara KPU-PBB tidak boleh mengganggu jadwal yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.

PTTUN Jakarta memutuskan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi peserta Pemilihan Umum 2014. Putusan itu berdasarkan bukti dan fakta yang diajukan PBB sebagai penggugat terkait sengketa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat di dalam penetapan verifikasi faktual dengan No 05/Kpts/KPU/2013.

“Mengabulkan permohonan penggugat (PBB) untuk menjadi peserta pemilu dan meminta kepada KPU untuk menerbitkan SK baru,” kata Ketua Majelis Hakim PT-TUN Arif Nurdu’a saat membacakan amar putusan di PTTUN, Jakarta, Kamis (7/3/2013). (Hindra/KCM)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

PBB: Kematian Mursi Harus Diselidiki Secara Independen

Figure
Organization