Topic
Home / Berita / Nasional / Fraksi PKS Nilai Delik Santet Perlu Diatur, Homoseks Diperlakukan Layaknya Zina

Fraksi PKS Nilai Delik Santet Perlu Diatur, Homoseks Diperlakukan Layaknya Zina

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Buchori Yusuf. (dpr.go.id)
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Buchori Yusuf. (dpr.go.id)

dakwatuna.com – RUU KUHP memuat beberapa aturan baru yang cukup mengejutkan. Di antaranya adalah delik santet dan delik homoseksual hanya diberlakukan kepada anak belum dewasa. Apa kata anggota DPR mengenai aturan baru tersebut?

“Ini kan baru rancangan pemerintah, nanti kita akan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan akan membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM),” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Buchori Yusuf kepada wartawan, Jumat (8/3/2013).

Mengenai aturan baru seperti yang mengatur delik santet dan delik homoseksual, Buchori punya pandangan sendiri. Menurut dia, santet akan sulit dibuktikan. Namun tetap perlu ada aturan yang mengatur hal-hal yang dipercaya masyarakat sebagai hal gaib.

“Santet akan kesulitan pembuktian, ruang lingkupnya seperti apa. Tapi dimasukkan sebagai tindak pidana sah-sah saja,” ujarnya.

Menurut dia, santet atau yang juga dikenal dengan sihir adalah hal yang akrab di masyarakat Indonesia. Perlu ada aturan yang mengatur hal tersebut.

Sedangkan mengenai kejahatan homoseksual, Buchori mengatakan hal tersebut mirip dengan kejahatan zina. “Tinggal prosesnya ini pidana umum ataukah delik aduan, nanti akan kita dalami,” ujarnya.

Seperti diketahui, soal santet ini diatur dalam pasal 296 Rancangan KUHP menyatakan ‘setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya itu dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atai fisik seseorang maka dapat dipidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta’. Jika ilmu gaib itu dikomersilkan ancaman pidana ditambah 1/3 dari 5 tahun.

Sedangkan tentang kejahatan homoseksual, diatur dalam Tindak Pidana Kesusilaan yang hanya mempidanakan homoseks yang pelakunya atau salah satu pelakunya belum 18 tahun. “Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun, dipidana dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 7 tahun,” demikian bunyi pasal 492 Rancangan KUHP. (trq/asp/detikcom)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

PKS Gencar Bantu Korban Gempa dan Tsunami Sulteng

Figure
Organization