Topic
Home / Berita / Nasional / Seberapa Berat Hukuman untuk Pemerkosa? DPR Minta Masukan Masyarakat

Seberapa Berat Hukuman untuk Pemerkosa? DPR Minta Masukan Masyarakat

Ilustrasi. (inet)
Ilustrasi. (inet)

dakwatuna.com – Seberapa pantas hukuman bagi pemerkosa? Jika hukuman 12 tahun dinilai tak sepadan, segera berikan aspirasi Anda ke DPR. Sebab masukan pemeritah ke DPR untuk kasus pemerkosaan hukuman maksimal bagi pelaku hanya 15 tahun.

“Ini kan sedang berjalan. Nanti kita akan gelar rapat dengar pendapat umum (RDPU). Untuk yang terkait pemerkosaan ini kita akan minta masukan dari para penggiat perempuan dan organisasi atau ahli terkait,” kata anggota Komisi III, Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/3/2013).

Mantan Wakapolri ini mengatakan masukan dari masyarakat diperlukan untuk membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Jika nantinya dari masyarakat meminta perubahan di RUU KUHP terkait kasus pemerkosaan, maka hal itu akan dijadikan bahan pertimbangan oleh Komisi III.

“Kalau ternyata masyarakat memberi masukan-masukan yang bisa kita terima, bisa kita sepakati,” ujarnya.

Saat ini RUU KUHP telah diserahkan pemerintah ke DPR. Ada sedikit perubahan untuk hukuman pemerkosa di RUU baru ini. Ada pasal yang memuat bahwa hukuman minimal pemerkosa adalah 3 tahun penjara. Namun tak ada perubahan dihukuman maksimal selama 12 tahun penjara. Tak ada pasal hukuman mati, penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup.

Rancangan yang terdiri dari 766 pasal dengan 38 BAB ini telah diserahkan pemerintah ke DPR kemarin (6/3). KUHP ini akan menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.

KUHP dibentuk pada 1830 oleh pemerintah Belanda dan dibawa ke Indonesia pada 1872. Pemerintah kolonial memberlakukan secara nasional pada 1918. Meski demikian, dalam pelaksanannya saat itu terdapat pembedaan pengadilan berdasarkan warna kulit. (trq/asp/detikcom)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 5.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Ustadz Yusuf Supendi Meninggal Dunia

Figure
Organization