Topic
Home / Berita / Nasional / Fraksi PKS Berharap Pengganti Mahfud MD Bisa Adil

Fraksi PKS Berharap Pengganti Mahfud MD Bisa Adil

DPR memilih Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi menggantikan Mahfud MD yang masa jabatannya berakhir pada 1 April 2013. (Republika/Tahta Aidilla)
DPR memilih Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi menggantikan Mahfud MD yang masa jabatannya berakhir pada 1 April 2013. (Republika/Tahta Aidilla)

dakwatuna.com – Jakarta. PKS berharap hakim konstitusi pengganti Mahfud MD, bersikap adil dan tidak berpihak pada penguasa.

Sebanyak 42 suara dari Komisi III DPR, memilih Prof Arief Hidayat sebagai pengganti Mahfud Md, Senin (4/3) malam.

Anggota Komisi III dari FPKS, Indra berharap Arief akan bekerja dengan baik. Berdasarkan kompetensi dan jejak rekamnya, Arief diyakini bisa konsisten dan komitmen. Sesuai dengan paparan dan komitmen yang telah disampaikan ketika proses uji kepatutan di Komisi III.

“Kami harap beliau bisa menegakan konstitusi, serta bisa memberikan keadilan dan kebenaran melalui tafsir-tafsir yang tidak berpihak pada penguasa. Terhadap satu golongan, pejabat, partai, DPR, bahkan presiden sekalipun,” ujar Indra, di Jakarta, Selasa (5/3).

Arief akan menggantikan posisi hakim konstitusi di MK yang akan segera ditinggalkan Mahfud MD pada 1 April 2013 nanti. Guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu ditetapkan sebagai hakim terpilih setelah melewati ‘fit and proper test’ dan proses voting di Komisi III.

Dari total 54 orang anggota dan pimpinan Komisi III, 48 orang menggunakan hak suaranya. Sementara enam orang anggota tidak hadir dalam rangkaian seleksi uji kelaikan hingga penetapan yang berlangsung sejak pukul 22.00 WIB tersebut.

Arief unggul dengan perolehan 42 suara, sementara kompetitornya, Dr Sugianto mendapatkan lima suara. Dan DR Djafar Albram hanya memperoleh satu suara.

Arief lahir di Semarang, 3 Februari 1956. Hingga saat ini aktif sebagai ahli hukum tata negara, hukum dan politik, hukum dan perundang-undangan, hukum lingkungan, dan hukum perikanan.

Ayah dua anak itu sering dihadirkan sebagai saksi ahli dalam berbagai persidangan dan pembahasan hukum dan perundang-undangan. Pada uji kelaikan di Komisi III, ia mengajukan makalah berjudul ‘Prinsip Ultra Perita Dalam Putusan MK Terkait Pengujian UU Terhadap UUD Negara RI Tahun 1945’. (Ira Sasmita/Karta Raharja Ucu/ROL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (No Ratings Yet)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

MK, Sosial Media dan Etalase Demokrasi

Figure
Organization