Topic
Home / Berita / Nasional / Terkait Skandal Bank Century, KPK akan Periksa Sri Mulyani di Amerika Serikat

Terkait Skandal Bank Century, KPK akan Periksa Sri Mulyani di Amerika Serikat

Mantan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani (inet)
Mantan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani (inet)

dakwatuna.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Amerika Serikat terkait kasus skandal Bank Century. Upaya pemeriksaan di negeri Paman Sam itu dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan.

“Pemeriksaan terhadap Ibu Sri Mulyani selama ini sulit karena jauh. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap Sri Mulyani akan dilakukan di Amerika,” ujar Ketua KPK Abraham Samad dalam rapat tim pengawas Bank Century di Gedung Kompleks Parlemen, Rabu (27/2/2013). Selepas meninggalkan kursi Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjabat sebagai Direktur Bank Dunia, berkedudukan di Amerika Serikat.

Abraham menuturkan bahwa surat perintah untuk pemeriksaan Sri Mulyani sebagai saksi kasus Bank Century sudah dia tanda tangani. Namun, Abraham belum dapat memastikan kapan pemeriksaan akan digelar. “Secepatnya, mungkin minggu depan karena dengan cara ini, jarak tidak lagi menjadi masalah bagi kami. Demikian juga dengan biaya tidak ada masalah,” kata Samad dalam rapat Timwas Century yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tersebut.

Selain ke Amerika, Abraham mengaku penyidik KPK nantinya juga akan terbang ke Tokyo, Jepang. Namun, Abraham tidak menyebutkan siapa yang akan diperiksa KPK di negeri Sakura itu. “Yang jelas saksi-saksi Century,” ujar dia.

Sebelumnya, Sri Mulyani, yang ketika itu masih menjadi Menkeu, mengaku kepada Jusuf Kalla (JK) selaku wakil presiden saat itu bahwa kegagalan Bank Century bukan disebabkan oleh krisis. Sri Mulyani juga mengaku telah tertipu laporan soal status gagal sistemik Bank Century.

Pada 2012 lalu, Timwas Century juga sempat meminta Sri Mulyani turut dipanggil ke parlemen. Hal ini menyusul pernyataan Sri Mulyani, yang saat itu menjabat Ketua Komite Stabilisasi Sektor Keuangan, bahwa dia telah melapor kepada JK soal bail out pada 21 November 2008 atau tak sampai 24 jam setelah hal tersebut dilakukan.

Namun, JK membantah soal laporan itu. JK mengaku baru menerima informasi bail out pada 25 November 2008.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Siti Chalimah Fadjriyah dan Budi Mulya. Namun, hingga kini, surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) untuk Siti Fadjriyah belum diterbitkan karena faktor kesehatan. (pau/kmp)

Redaktur: Samin Barkah, Lc. M.E

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (3 votes, average: 9.67 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Rawan Imigran, Trump Kirim Ribuan Tentara ke Perbatasan

Figure
Organization