dakwatuna.com – Korps Himpunan Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) mengutus tim pengacara untuk mendampingi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani proses hukum kasus korupsi Hambalang.
“Kami koordinasi dengan Presidium KAHMI, Pak Mahfud MD memberi mandat ke lembaga hukum KAHMI. Diberi tugas bantuan hukum terhadap saudara Anas,” kata Ketua Lembaga Penegakan Hukum KAHMI Erwin Muslimin, usai menyambangi kediaman Anas di Jalan Teluk Semangka, Duren Sawit Jakarta, Kamis (28/2) malam.
Dia menjelaskan, bantuan hukum yang diberikan terhadap Anas Urbaningrum sebagai solidaritas antar sesama kader HMI. Tim kuasa hukum sudah membicarakan dengan Anas bentuk bantuan seperti apa yang akan diberikan.
“Jadi, kita sudah bicarakan bersama-sama yang sudah ada. Kita akan menindaklanjuti di lembaga ini untuk melaksanakan berbagai tugas-tugas yang sudah diberikan saudara Anas,” jelas Erwin. (dem/RMOL)
Redaktur: Ardne
Beri Nilai: