Topic
Home / Berita / Nasional / Alasan Pembatalan Mendadak Pelantikan Gubernur Sumut Belum Jelas

Alasan Pembatalan Mendadak Pelantikan Gubernur Sumut Belum Jelas

dakwatuna.com – Jakarta. Alasan pembatalan secara mendadak pelantikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho masih belum jelas kendati surat pembatalan ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Saleh Bangun, kata Wakil Ketua DPRD Chaidir Ritonga di Jakarta, Kamis.

Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. (gatotpujonugroho.com)
Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. (gatotpujonugroho.com)

“Menurut surat pembatalan pelantikan hanya disebutkan alasannya karena sesuatu hal yang tidak dijelaskan secara eksplisit,” kata Chaidir di Kantor Penghubung Pemda Sumatera Utara di Menteng, Jakarta Pusat.

Chaidir menjelaskan pihaknya bersama sekira 30-an anggota DPRD Provinsi Sumut, di luar pimpinan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan tokoh masyarakat lokal telah mendatangi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, sesuai dengan undangan yang mereka terima.

Namun, setibanya di Kantor Kemendagri, mereka semua tidak dibolehkan masuk ke Gedung Sasana Bhakti Praja, tempat yang sedianya akan digunakan untuk pelantikan, karena upacara tersebut dibatalkan.

Pihaknya kemudian bertemu dengan Mendagri Gamawan Fauzi di lobi Kantor Kemendagri dan menanyakan perihal pembatalan pelantikan tersebut.

“Mendagri mengatakan karena surat formal (pembatalan) jadi rujukan, maka sebaiknya persoalan alasan pembatalan dibicarakan dengan Saleh Bangun,” jelasnya.

Karena perihal surat-menyurat dianggap sebagai protokol yang harus dipatuhi, maka Mendagri tidak bisa melantik Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara.

Sedianya, Gatot akan dilantik menjadi Gubernur oleh Mendagri, Kamis siang pukul 14.00 WIB, di Aula Sasana Bhakti Praja Kemendagri. Sebelumnya, berdasarkan pantauan Antara, sejumlah petugas telah mempersiapkan dan membersihkan ruang Aula yang sedianya dipakai sebagai tempat pelantikan.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14/P Tahun 2013, tertanggal 13 Februari 2013, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Gubernur Sumatera Utara menjadi Gubernur dengan masa jabatan 2008–2013.

Gatot Pujo Nugroho dilantik menjado Wakil Gubernur bersama dengan Syamsul Arifin sebagai Gubernur pada 16 Juni 2008.

Namun, Syamsul Arifin terjerat kasus hukum karena korupsi dan kedudukannya digantikan Gatot sebagai Plt sejak 21 Maret 2011.

Gatot kini mencalonkan diri sebagai calon gubernur Sumut untuk periode 2013–2018, yang pelaksanaan pemungutan suaranya berlangsung pada 7 Maret. (T.F013/Ruslan Burhani/Ant)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Bolehkah Membatalkan Shalat di Saat Terjadi Gempa?

Figure
Organization