Topic
Home / Berita / Daerah / Oknum DPRD Sumut Permainkan Pelantikan Gatot Pujo Nugroho Sebagai Gubernur

Oknum DPRD Sumut Permainkan Pelantikan Gatot Pujo Nugroho Sebagai Gubernur

Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. (gatotpujonugroho.com)
Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. (gatotpujonugroho.com)

dakwatuna.com – Jakarta. Sejak, Kamis (28/2/2013), Gatot Pujo Nugroho sudah secara sah menjadi dan menyandang predikat Gubernur Sumatera Utara setelah dilantik dan disumpah jabatan sesuai aturan keputusan presiden.

Namun, untuk sementara ‘jengkol’ Sumut 1 belum bisa disematkan didada Gatot. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri menunda pelantikan Gatot sebagai Gubernur Sumut tanpa batas waktu yang tidak ditentukan.

Gagalnya Gatot menjadi Sumut 1 menyusul terbitnya surat DPRD Sumut kepada Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi yang diterima Kemendagri sekitar pukul 05.00 WIB. “Tadi pagi kita terima sekira pukul 05 WIB (Kamis –Red) isinya permintaan penundaan pelantikan sehingga kita batalkan,” ujar Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antar Lembaga, Reydonnyzar Moenek, kepada Waspada Online, petang ini.

Dijelaskan Moenoek, permintaan pelantikan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumut dating dari DPRD Sumut sekitar 3 hari lalu yang isinya pelantikan Gatot di Jakarta sehingga Kemendagri menyetujui permintaan tersebut dan dilantik hari ini, Kamis (28/2).

Namun, sebelum acara pelantikan siang hari ini, Kamis, Kemendagri kemudian menerima surat dari DPRD Sumut yang ditandatangani unsur pimpinan DPRD Sumut perihal permintaan penundaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumut di Kemendagri.

Atas dasar surat tersebut, Menteri Dalam Negeri akhirnya menunda pelantikan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumut sampai batas yang tidak ditentukan sebelum terbitnya atau datangnya kembali surat dari DPRD Sumut.

“Kita hanya sebagai fasilitasor pelantikan, soal jadwal, tempat dan waktu pelantikan itu adalah kewenangan DPRD setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan pemerintah,” ujarnya.

Hal ini didasari peraturan perundang-undangan yang berlaku, UU Nomor 32/2004 tentang Otda, PP Nomor 6/2005, UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) , Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005 dan PP Nomor 16 tahun 2010, tentang tata tertib DPRD.

Soal surat permintaan penundaan tersebut juga diakui Wakil Ketua DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap. Malam ini (28/2), Kamaluddin membenarkan permintaan penundaan pelantikan tersebut seperti yang diungkapkan Moenoek, seperti dikutip dari Waspada Online.

“Ya benar dan surat itu berisi permintaan penundaan pelantikan dengan alasan ‘sesuatu hal’ seraya meluruskan bahwa surat tersebut dikirimkan Ketua dan ditandatangani sendiri Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun,” ujarnya.

Kamaluddin juga meluruskan, bahwa permintaan penundaan pelantikan tersebut langsung diusulkan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dan diteken sendiri Saleh Bangun tanpa melibatkan wakil ketua yang lain sebagaimana lazimnya unsur pimpinan. “Saya akan tanyakan hal tersebut besok kepada Saleh Bangun,” ujarnya.

Padahal, permintaan pelantikan Gatot Pujo Nugroho di Jakarta adalah juga atas surat DPRD Sumut yang juag diteken Saleh Bangun sebagai Ketua DPRD Sumut.

“Saya juga tak paham mengapa demikian saya menduga ada yang mempengaruhi Saleh Bangun hingga meneken surat dengan permintaan berbeda hanya dengan waktu singkat yakni meminta melantik dan meminta menunda melantik,” ujarnya.

Surat permintaan pelantikan dilayangkan pada Rabu (27/2) sedangkan permintaan penundaan dilayangkan Kamis (28/2) sekitar pukul 05.

Menjawab bahwa DPRD Sumut sengaja mepermainkan pelantikan Gatot dengan adanya kepentingan dan kurangnya harmonisasi fraksi di DPRD Sumut turut memicu penggagalan pelantikan tidak dibantahnya.

Dikatakan, kemungkinan adanya yang mempengaruhi Saleh Bangun sehingga pelantikan ditunda. Dia juga tak menampik adanya faksi antarfraksi DPRD Sumut yang tidak sepaham atas elantikan Gatot. “Aku yakin ada yang mempengaruhi Saleh,” ujarnya.

Dia berasumsi, kemungkinan DPP Partai Demokrat menekan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun yang juga dari Partai Demokrat untuk menunda pelantikan. “Ini asumsiku ya karena dari tata cara penyampaian surat dan penandatanganan seharusnya unsur pimpinan tetapi hanya ketua dan kami tidak ikut,” ujarnya.

Dia mengaku, tahu betul karakter dan sosok Saleh Bangun yang jujur dan santun dan kokoh sehingga tidak mungkin dia bertindak sendiri.

Soal adanya faksi antarfraksi ketidaksetujuan fraksi DPRD Sumut atas pelantikan Gatot juga dibenarkan oleh fraksi-fraksi DPRD Sumut.

Fraksi Partai Demokrat misalnya seeprti disampaikan Guntur Manurung, pelantikan Kamis (28/2) merupakan waktu yang tidak tepat dan bukan merupakan hasil Banmus DPRD Sumut pada Selasa (26/2).

“Rapat Banmus yang dipimpin Chaidir Ritonga itu tidak korum yang hadir hanya 10 dewan sementara anggotanya Banmus ada 46 dan bersadarkan infrormasi yang diterima pelantikan dilakukan Jumat (8/2),” sebutnya, hari ini.

Selain itu, Jakarta menjadi tempat pelantikan Gatot menurutnya terlalu berlebihan mengingat anggaran yang akan mencapai Rp2 miliar.Jika dibandingkan dengan pelantikan di Medan sangat jauh berbeda. “Berapa APBD yang dihabiskan ke Jakarta yang acaranya hanya 2 jam. Kalau di Medan paling 20 juta,” sebutnya.

Hal serupa juga dating dari Fraksi PDIP yang disampaikan Analisman Zalukhu. Dikatakannya, pelantikan Gatot di Jakarta hanya membuang uang negara yang cukup tinggi.

“Kenapa tidak di Gedung DPRD Sumut saja. Sumut keadaan aman kenapa harus dilantik di Jakarta,” kata Analisman seraya mengatakan seluruh anggota Fraksi PDIP tidak akan menghadiri pelantikan Gatot di Jakarta.

Bahkan, anggota Fraksi PAN dilarang untuk mengikuti pelantikan Gatot di Jakarta. Katua Fraksi DPRD Sumut, Parluhutan Siregar mengatakan pelantikan terlalu dipaksakan karena saat ini Gatot cuti dan kampanye. Kalau Gatot hendak dilantik sebaiknya dilakukan setelah Pilkada Sumut 7 Maret.

Selain itu, pelantikan gatot yang dilakukan di Jakarta juga terlalu berlebihan. “Inikan agenda DPRD Sumut kepada harus di Jakarta, berapa uang yang harus dikeluarkan” katanya.

Fraksi Gerindra juga menolak keras pelantikan Gatot di Jakarta. “Pelantikannya terlalu berhura-hura ke Jakarta. Sumut masih tempat yang aman untuk melantik Gatot,” sebutnya.

“Ya tidak tertutup kemungkinan adanya faksi antarfraksi DPRD Sumut sehingga Gatot batal dilantik dan salah satunya adanya kekuatan dari luar,” aku Kamaluddin.

Soal nasib pelantikan Gatot kembali, DPRD Sumut kembali akan melakukan musyawarah, ujar Kamaluddin.

Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antar Lembaga, Reydonnyzar Moenek mengatakan,bahwa pelantikan Gatot menjadi wewenang DPRD Sumut sesuai peraturan yang ada sedangkan Kemendagri hanya memfasilitasi. “Kita tunggu saja surat dari DPRD setempat itu urusan mereka,”ujarnya, hari ini. (SASTROY BANGUN/dat16/wol/Waspada)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (5 votes, average: 6.20 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

20 Tahun Berkiprah, Kepala Daerah dari PKS Gelar Konsolidasi Nasional

Figure
Organization