Topic
Home / Berita / Nasional / “Karena Dana yang Terkumpul Masih Sangat Sedikit, ZISWAF Belum Atasi Kemiskinan”

“Karena Dana yang Terkumpul Masih Sangat Sedikit, ZISWAF Belum Atasi Kemiskinan”

Direktur IMZ, Nana Mintarti. (imz.or.id)
Direktur IMZ, Nana Mintarti. (imz.or.id)

dakwatuna.com – Jakarta. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar untuk mengelola dana umat. Baik itu melalui zakat, infak, sedekah maupun wakaf.

Potensi serupa juga ditunjukkan negara tetangga Malaysia. Namun, angka kemiskinan Indonesia ternyata masih banyak. Padahal, potensi pemanfaatan dana umat harusnya mampu mengentaskan kemiskinan dalam masyarakat.

Pemerintah tidak perlu memberi anggaran untuk pengentasan kemiskinan, sebab, dengan zakat saja harusnya mampu dimanfaatkan untuk program pengentasan kemiskinan.

Menurut Direktur IMZ, Nana Mintarti, penyebab belum mampunya zakat, infaq, sedekah dan wakaf (Ziswaf) membiayai pengentasan kemiskinan karena dana yang terkumpul masih sangat sedikit.

Dari data pengumpulan ziswaf selama satu tahun, jumlahnya hanya sekitar Rp 1,2 triliun. Jumlah itu praktis hanya menyumbang sekitar 2,7 persen dari anggaran pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan sebesar Rp 43 triliun.

Hal inilah yang perlu segera diselesaikan. Bagaimana budaya membayar zakat tumbuh dalam masyarakat Indonesia. Bukan hanya zakat, tapi juga infaq, sedekah maupun wakaf.

Selama ini, zakat hanya dimanfaatkan untuk membantu kegiatan kemanusiaan seperti bencana dan sumbangan sembako langsung.
Harusnya, kata Nana, pemanfaatan zakat lebih bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan. Artinya, zakat bukan hanya dirasakan manfaatnya secara mikro, namun juga makro.

“Filantropi masih diidentikkan dengan kegiatan charity atau konsumsi. Harusnya juga untuk mengentaskan kemiskinan,” kata Nana dalam Seminar Filantropi Islam Asia Tenggara di Jakarta, Kamis (28/2).

Nana menyebutkan, jumlah dana ziswaf yang lari ke ranah produktif hanya sekitar 7,38 persen tahun 2008. Sisanya lebih untuk konsumtif dan kegiatan kemanusiaan. Padahal, filantropi umat Islam harus mampu memerangi kemiskinan.

Artinya, harus ada yang menggerakkan filantropi agar bersatu dalam mengentaskan kemiskinan terutama di Indonesia dan negara berkembang lain. ”Saat ini, tidak ada sinergitas antar sesama lembaga zakat di Indonesia. Masing-masing bergerak secara sendiri-sendir,” ujar Nana menjelaskani.

Direktur Institut Kajian Zakat (IKaZ) Malaysia, Ahmad Zaki mengatakan, sejak zaman Rasulullah, umat Islam sudah membuktikan sumbangannya melalui ziswaf untuk pembangunan masyarakat.

Kondisi saat ini, kata Zaki, kesadaran umat muslim berzakat menjadi problematika tersendiri. Sebenarnya, zakat juga dapat diibaratkan cukai. Setiap muslim harusnya wajib membayarnya. “Di Malaysia, orang yang berzakat bisa dibolehkan tidak membayar cukai,” kata dia.

Sebab, antara zakat dan cukai sama-sama digunakan untuk kepentingan umat. Bahkan, kata Zaki, kalau perlu ada peraturan yang mewajibkan masyarakat untuk membayar zakat. ”Artinya, kalau ada masyarakat yang tidak membayar zakat bisa dipidanakan,” kata Zaki menjelaskan.

Dengan cara itu, sambung zaki, pengumpulan zakat bisa maksimal. Di Malaysia, tahun 2008 lalu zakat yang terkumpul sebanyak 1,3 miliar Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 4 triliun. Jumlah ini sangat jauh dibanding jumlah zakat yang berhasil dihimpun di Indonesia.

Ada yang menarik dari pemanfaatan wakaf di Malaysia, yaitu ada wakaf tunai. Hasil wakaf tunai digunakan untuk investasi bangunan. Uang hasil penyewaan bangunan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Menurut Zaki, keberadaan wakaf sangat penting bagi umat Islam. Di Malaysia, kalau ada wakaf berupa tanah, harus segera dimanfaatkan. ”Kerajaan akan mengambil alih jika tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu,” ujarnya.

Menurut Prof Dr H Amin Suma, MA Dekan Fakultas Hukum UIN Syarif Hidayattullah, keberadaan wakaf harus tetap dijaga. Sebab, wakaf bukan hanya dimanfaatkan untuk masa sekarang tapi juga untuk masa yang akan datang. Sebab itu wakaf diwajibkan harus terus ada.

“Wakaf bukan untuk dihabiskan karena jaminan sosial yang sifatnya untuk saat ini dan sudah dijamin denga zakat,” kata Amin menjelaskan. (agus raharjo/Damanhuri Zuhri/ROL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (1 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Bagaimana Nasib Orang Miskin?

Figure
Organization