Topic
Home / Berita / Nasional / Fraksi PKS Usul Biaya Nikah Digratiskan

Fraksi PKS Usul Biaya Nikah Digratiskan

anggota Komisi VIII DPR Nasir Djamil. (ANTARA/Yudhi Mahatma/bb)
anggota Komisi VIII DPR Nasir Djamil. (ANTARA/Yudhi Mahatma/bb)

dakwatuna.com – Fraksi PKS mengusulkan agar biaya pernikahan digratiskan, sama seperti pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Akta Kelahiran. Bukan hanya menggratiskan, tapi juga memberikan biaya operasional kepada KUA (Kantor Urusan Agama).

“Menggratiskan dan memberi biaya operasional kepada KUA perlu dipertimbangkan dan masuk akal. Ini untuk memberi pelayanan publik kepada masyarakat,” kata anggota Komisi VIII dari FPKS Muhammad Nasir Djamil dalam diskusi “Hapus Pungli di KUA” di ruang pleno FPKS, Kompleks Parlemen, Kamis (28/2).

Menurut Nasir, petugas KUA bukan hanya melakukan pencatatan pernikahan tapi juga menyelenggarakan pencatatan pernikahan dan rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, ibadah sosial, pengembangan keluarga sakinah dan kependudukan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam.

Saat ini, dari 2010 sampai 2012 ada 8.000 pernikahan yang tidak dicatat di KUA. Karena itu, FPKS mengusulkan agar biaya operasional KUA ditingkatkan dari Rp2 juta per bulan menjadi Rp 20 juta per bulan.

Penambahan biaya ini tidak akan membenani APBN. Sebab dari 5.382 KUA bila dikalikan Rp 20 juta hanya Rp 1,29 triliun per tahun. Ditambah biaya pencatatan nikah Rp 500 ribu untuk 2,4 juta orang yang menikah menjadi Rp 1,2 triliun. Bila dijumlah hanya mencapai angka Rp 2, 49 triliun. Angka tersebut hanya 0,148 persen dari total APBN Tahun 2013 yang sebanyak Rp 1.683 triliun.

“KUA harus dioptimalkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada ummat dengan mengoptimalkan tugas dan fungsinya tersebut. Sehingga anggaran KUA juga harus ditingkatkan,” tegas Nasir.

Sementara seorang petugas KUA Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, yang hadir dalam diskusi menolak bila dikatakan bahwa petugas KUA melakukan pungli. “Kami dan keluarga sedih kalau disebut ada pungli. Padahal banyak orang yang menikah itu di hari Sabtu dan Minggu di luar hari kerja,” tukasnya.

Hal tersebut sesuai dengan data dari Kementerian Agama bahwa 80 persen pencatatan pernikahan dilaksanakan pada hari libur dan di luar kantor. Biaya pelaksanaan pencatatan nikah dan rujuk pada hari libur dan di luar kantor tidak dianggarkan dalam APBN. (zul/RMOL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (5 votes, average: 7.40 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Bukan Mau tapi Siap, Inilah 4 Hal yang Wajib Dilakukan Muslimah Sebelum Menikah

Figure
Organization