Topic
Home / Berita / Nasional / Khawatir Dituduh Berpihak, Mendagri Ingin Lantik Gatot Pujo Nugroho di Jakarta

Khawatir Dituduh Berpihak, Mendagri Ingin Lantik Gatot Pujo Nugroho di Jakarta

Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. (Analisa/ferdy)
Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. (Analisa/ferdy)

dakwatuna.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menghendaki pelantikan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumatera Utara definitif digelar di Jakarta.

Gamawan mengaku khawatir, jika pelantikan digelar di Medan, muncul anggapan dirinya tidak netral atau berpihak ke Gatot, karena saat ini masih dalam masa kampanye pilgub Sumut.

Seperti diketahui, Gatot yang saat ini masih menjabat Plt gubernur Sumut, juga merupakan cagub Sumut yang diusung PKS dan sejumlah partai lainnya.

“Nanti dikira mendagri tidak adil, tidak netral, mempengaruhi karena ini masih masa kampanye. Kalau saya sarankan, berdasarkan masukan banyak pihak, ya sebaiknya dilantik di Jakarta. Kita siap,” ujar Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (25/2).

Mengenai waktu pelaksanaan pelantikan, Gamawan menjelaskan, pihaknya tidak punya kewenangan menentukan. Sepenuhnya penentuan waktu ditentukan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumut.

“Kalau diusulkan tanggal 28 (Februari, red), ya kita siap (melakukan pelantikan Gatot, red),” kata mantan gubernur Sumbar itu.

Dijelaskan, tidak ada batas waktu kapan Gatot harus dilantik. Tapi yang jelas, harus segera. Mengenai kapan waktunya, sekali lagi ditegaskan Gamawan, hal itu menjadi kewenangan Bamus DPRD Sumut untuk mengusulkan kepada dirinya.

Sebelumnya, Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antar Lembaga, Reydonnyzar Moenek, juga menyatakan hal senada. Kemendagri menurutnya tidak memiliki kewenangan menentukan tanggal pelantikan.

Hal ini didasari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik itu UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) , Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005 dan PP Nomor 16 tahun 2010, tentang tata tertib DPRD.

“Jadi terkait jadwal, kewenangannya ada di Bamus DPRD. Kita hanya bisa menunggu. Jadi ditetapkan dulu di Bamus, baru kemudian dikonfirmasi ke Kemdagri. Dan setelah itu disesuaikan jadwal pelantikannya,” ujar Donny, yang juga jubir Kemendagri itu. (sam/jpnn)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 7.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Keimanan Adalah Keberpihakan

Figure
Organization